Jumat, 5 September 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

AGH Divonis 3,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan JPU, Pihak David Hargai Keputusan Hakim

AGH divonis 3 tahun 6 bulan penjara, putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU, pihak David angkat bicara.

Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
AGH mengenakan baju penutup kepala di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023) (kiri) dan AG di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023) (kanan). AGH divonis 3 tahun 6 bulan penjara, putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU, pihak David angkat bicara. 

Polres Metro Jakarta Selatan pun menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka pada 22 Februari 2023.

Dua hari kemudian, Shane Lukas (19) juga ditetapkan sebagai tersangka.

AG usai menjalani sidang di PN Jakarta Selatan terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Rabu (5/4/2023). AGH (15) divonis 3 tahun 6 bulan penjara.
AG usai menjalani sidang di PN Jakarta Selatan terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Rabu (5/4/2023). AGH (15) divonis 3 tahun 6 bulan penjara. (Tribunnews.com/ Ashri Fadilla)

Publik lalu mendesak pihak kepolisian untuk meningkatkan status hukum AGH karena dinilai menjadi pemicu penganiayaan David Ozora.

Setelah Polda Metro Jaya mengambil alih penyelidikan kasus ini, AGH ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku penganiayaan pada 2 Maret 2023.

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum, meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum. Berubah menjadi pelaku," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, Kamis (2/3/2023), dikutip dari TribunJakarta.com.

Baca juga: AG Mantan Pacar Mario Dandy Menangis, Penyesalan dan Pembelaannya Tak Ubah Tuntutan Jaksa

AGH lalu ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Pada pertengahan Maret 2023, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menerima pelimpahan berkas perkara tahap AGH.

Berkas perkara sempat dikembalikan ke penyidik hingga akhirnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan.

Sebelum diadili, AGH lebih dulu menjalani musyawarah diversi.

Namun, pihak David Ozora menolak upaya diversi tersebut.

Selanjutnya, AGH menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan AGH didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berencana.

"Dakwaan kedua primair Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP," ujar Syarief.

Baca juga: AG Minta Dibebaskan dari Jerat Pidana, Kubu David Ozora: Tak Rasional

Selain itu, AGH didakwa Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Sidang AGH kemudian digelar secara maraton karena keterbatasan masa penahanan terdakwa anak.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan