Anas Urbaningrum Bebas
Anas Urbaningrum Bebas Siang Ini, Gede Pasek: Saya Klarifikasi, Beliau Keluar Tak akan Balas Dendam
Gede Pasek Suardika mengatakan Anas Urbaningrum tidak punya niat untuk balas dendam setelah bebas.
Selain buka bersama, akan ada acara kuliah tujuh menit (kultum).
Kemudian, ada salat Magrib dan Tarawih bersama yang dilanjutkan kegiatan silaturahmi di RM Ponyo.
Setelah acara selesai, Anas Urbaningrum dan keluarga menuju Blitar untuk bertemu orang tuanya.
Baca juga: Anas Urbaningrum Ingin Sungkem ke Ibunda setelah Bebas, Keluarga di Blitar Siapkan Makanan Favorit
Sebelumnya, Anas Urbaningrum dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya.
Setelah melalui proses hukum pada 2013 sampai 2014, Anas Urbaningrum dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,9 miliar dan 5.261.070 dolar AS.
Hukuman Anas Urbaningrum didapat setelah Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya ke Mahkamah Agung (MA) dikabulkan, setelah sebelumnya Anas dihukum 14 tahun penjara.
Selain menjalani hukuman penjara, MA juga mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung setelah Anas Urbaningrum menyelesaikan pidana pokok.
Anas Urbaningrum pun bebas pada 11 April 2023 setelah mendapat Cuti Menjelang Bebas (CMB).
(Tribunnews.com/Nuryanti/Fransiskus Adhiyuda Prasetia) (TribunJabar.id/Rheina Sukmawati/Muhamad Syarif Abdussalam)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.