Jumat, 15 Agustus 2025

Anas Urbaningrum Bebas

Pidato Lengkap Anas Urbaningrum usai Bebas, Sebut Nama 3 Sahabat, Saan Mustofa hingga Gede Pasek

Dalam pidatonya di Lapas Sukamiskin usai bebas, Anas Urbaningrum menyebut tiga nama sahabatnya.

Warta Kota Angga Bhagya Nugraha/Tribunnews.com Reza Deni
Anggota DPR RI, Saan Mustofa; Anas Urbaningrum; dan Ketua Umum PKN, Gede Pasek Suardika. Anas Urbaningrum resmi bebas dari Lapas Sukamiskin, Selasa (11/4/2023). Di hari kebebasannya, ia menyempatkan diri berpidato di halaman Lapas Sukamiskin. Dalam pidatonya, Anas menyebut nama tiga sahabatnya. 

Meski demikian, Kamhar mewakili Demokrat, mengucapkan selamat pada Anas Urbaningrum karena telah selesai menjalani masa hukuman.

“Kami mengucapkan selamat kepada Mas Anas yang telah menghirup udara bebas dan kembali ke masyarakat menjalani kehidupan normal,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Umum Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), enggan menanggapi soal bebasnya Anas Urbaningrum.

Ditemui terpisah, AHY menegaskan dirinya tidak memiliki urusan dengan Anas.

Baca juga: Daftar Tokoh yang Hadir Menyambut Anas Urbaningrum Bebas, Ada Mantan Ketua KY

"Pertama, nggak ada tanggapan. Kemudian nggak ada urusan sama saya," katanya saat ditemui TribunnewsBogor.com, Selasa.

Saat disinggung soal kemungkinan Anas Urbaningrum kembali ke Demokrat, lagi-lagi AHY tak berkomentar banyak.

Ia meminta pada awak media untuk bertanya langsung pada Anas.

"Tanya aja ke yang bersangkutan ya," tandasnya.

Perjalanan Vonis Anas Urbaningrum

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, menyampaikan pidato usai bebas di Lapas Klas 1, Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/4/2023). Anas Urbaningrum ditahan pada tahun 2014 dan dijatuhi hukuman 8 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Anas dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dan pidana pencucian uang. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, menyampaikan pidato usai bebas di Lapas Klas 1, Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/4/2023). Anas Urbaningrum ditahan pada tahun 2014 dan dijatuhi hukuman 8 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Anas dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dan pidana pencucian uang. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek Hambalang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Februari 2013.

Kala itu, Anas Urbaningrum disangkakan Pasal 12 Huruf A atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 21 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka, Anas Urbaningrum mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat.

Anas Urbaningrum beberapa kali mengalami perubahan vonis seiring dirinya mengajukan banding hingga kasasi.

Pada September 2014, Anas Urbaningrum dijatuhi vonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Tak hanya itu, tanah Pondok Ali Ma'sum di Krapyak, Yogyakarta seluas 7.870 meter persegi yang disebut-sebut merupakan hasil korupsi, disita.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan