Jumat, 15 Agustus 2025

Anas Urbaningrum Bebas

Pidato Lengkap Anas Urbaningrum usai Bebas, Sebut Nama 3 Sahabat, Saan Mustofa hingga Gede Pasek

Dalam pidatonya di Lapas Sukamiskin usai bebas, Anas Urbaningrum menyebut tiga nama sahabatnya.

Warta Kota Angga Bhagya Nugraha/Tribunnews.com Reza Deni
Anggota DPR RI, Saan Mustofa; Anas Urbaningrum; dan Ketua Umum PKN, Gede Pasek Suardika. Anas Urbaningrum resmi bebas dari Lapas Sukamiskin, Selasa (11/4/2023). Di hari kebebasannya, ia menyempatkan diri berpidato di halaman Lapas Sukamiskin. Dalam pidatonya, Anas menyebut nama tiga sahabatnya. 

Ia pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas vonis tersebut.

Oleh PT DKI Jakarta, pada Februari 2015, vonis Anas Urbaningrum berkurang dari delapan tahun penjara, menjadi tujuh tahun.

Tanahnya di Krapyak, Yogyakarta pun dikembalikan karena dinilai untuk kepentingan umat.

Baca juga: Anas Janji Kebebasan Tak Lahirkan Permusuhan: Mohon Maaf Dalam Perjuangan Keadilan ada Yang Terusik

Tetapi, ia tetap diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsider tiga bulan.

Meski vonisnya telah diringankan, Anas Urbaningrum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Namun, MA menolak kasasi Anas Urbaningrum dan justru memperbanyak masa hukumannya dua kali lipat menjadi 14 tahun.

Vonis ini diputuskan oleh Hakim Agung Almarhum Artidjo Alkostar pada Juni 2015.

Terkait semakin berat vonisnya itu, Anas Urbaningrum mengajukan peninjauan kembali (PK) pada 2018, setelah Artidjo pensiun.

Hasilnya, vonis Anas Urbaningrum disunat MA menjadi delapan tahun penjara.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Abdillah Awang/Naufal Lanten, TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan