Anas Urbaningrum Bebas
Pidato Lengkap Anas Urbaningrum usai Bebas, Sebut Nama 3 Sahabat, Saan Mustofa hingga Gede Pasek
Dalam pidatonya di Lapas Sukamiskin usai bebas, Anas Urbaningrum menyebut tiga nama sahabatnya.
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Sri Juliati
Ia pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas vonis tersebut.
Oleh PT DKI Jakarta, pada Februari 2015, vonis Anas Urbaningrum berkurang dari delapan tahun penjara, menjadi tujuh tahun.
Tanahnya di Krapyak, Yogyakarta pun dikembalikan karena dinilai untuk kepentingan umat.
Baca juga: Anas Janji Kebebasan Tak Lahirkan Permusuhan: Mohon Maaf Dalam Perjuangan Keadilan ada Yang Terusik
Tetapi, ia tetap diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsider tiga bulan.
Meski vonisnya telah diringankan, Anas Urbaningrum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Namun, MA menolak kasasi Anas Urbaningrum dan justru memperbanyak masa hukumannya dua kali lipat menjadi 14 tahun.
Vonis ini diputuskan oleh Hakim Agung Almarhum Artidjo Alkostar pada Juni 2015.
Terkait semakin berat vonisnya itu, Anas Urbaningrum mengajukan peninjauan kembali (PK) pada 2018, setelah Artidjo pensiun.
Hasilnya, vonis Anas Urbaningrum disunat MA menjadi delapan tahun penjara.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Abdillah Awang/Naufal Lanten, TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.