Anas Urbaningrum Bebas
Rifqinizamy Karsayuda: Keluarga Besar HMI dan KAHMI Bahagia serta Bangga Anas Urbaningrum Bebas
Presidium Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) M. Rifqinizamy Karsayuda pun turut menyambut bebasnya Anas Urbaningrum.
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Theresia Felisiani
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, menyampaikan pidato usai bebas di Lapas Klas 1, Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/4/2023). Anas Urbaningrum ditahan pada tahun 2014 dan dijatuhi hukuman 8 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Anas dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dan pidana pencucian uang. Presidium Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) M. Rifqinizamy Karsayuda pun turut menyambut bebasnya Anas Urbaningrum. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Namun, dia mengatakan bahwa seorang aktivisi tidak akan bisa lepas dari dunia politik.
"Mas Anas belum bicara sejauh itu, bahwa genetika seorang aktivis dekat dengan politik, saya kira sesuatu keniscayaan," jelasnya.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.