Minggu, 7 September 2025

Anas Urbaningrum Bebas

Rifqinizamy Karsayuda: Keluarga Besar HMI dan KAHMI Bahagia serta Bangga Anas Urbaningrum Bebas

Presidium Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) M. Rifqinizamy Karsayuda pun turut menyambut bebasnya Anas Urbaningrum. 

Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, menyampaikan pidato usai bebas di Lapas Klas 1, Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/4/2023). Anas Urbaningrum ditahan pada tahun 2014 dan dijatuhi hukuman 8 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Anas dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dan pidana pencucian uang. Presidium Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) M. Rifqinizamy Karsayuda pun turut menyambut bebasnya Anas Urbaningrum.  Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

Namun, dia mengatakan bahwa seorang aktivisi tidak akan bisa lepas dari dunia politik.

"Mas Anas belum bicara sejauh itu, bahwa genetika seorang aktivis dekat dengan politik, saya kira sesuatu keniscayaan," jelasnya.

Eks terpidana kasus korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum, usai bebas dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, Selasa (11/4/2023) (kiri). Anas saat keluar dari Rutan KPK, Jakarta, Rabu (17/6/2014), untuk melanjutkan masa hukuman di Lapas Sukamiskin (kanan).
Eks terpidana kasus korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum, usai bebas dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, Selasa (11/4/2023) (kiri). Anas saat keluar dari Rutan KPK, Jakarta, Rabu (17/6/2014), untuk melanjutkan masa hukuman di Lapas Sukamiskin (kanan). (Warta Kota Angga Bhagya Nugraha/Tribunnews.com Dany Permana)
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan