Rabu, 20 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Ulasan Lengkap Vonis Hukuman Ferdy Sambo cs atas Kasus Pembunuhan Brigadir J, Terberat Hukuman Mati

Simak ulasan lengkap vonis hukuman lima terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), terberat Ferdy Sambo dan teringan Bharada E.

Penulis: Rifqah
TRIBUNNEWS.com Jeprima/KOMPAS.com Kristianto Purnomo
Ferdy Sambo, Richard Eliezer (Bharada E), Kuat Maruf, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal (searah jarum jam) - Simak ulasan lengkap vonis hukuman lima terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), terberat Ferdy Sambo dan teringan Bharada E. 

Hal yang meringankan, kata Hakim Wahyu tidak ada hal yang meringankan vonis Ferdy Sambo dalam kasus ini.

"Hal meringankan, tidak ditemukan adanya hal yang meringankan dalam hal ini," pungkas Hakim Wahyu.

Sedangkan hal yang memberatkan, sebagai berikut:

- Ferdy Sambo tega melakukan tindakan pidana ini terhadap ajudannya yang telah mengabdi padanya;

- Perbuatan Ferdy Sambo juga menimbulkan duka yang mendalam pada keluarga Brigadir J;

- Ferdy Sambo membuat masyarakat resah, karena kasus ini mendapatkan sorotan secara luas;

- Sebagai aparat penegak hukum yang memiliki posisi sebagai Kadiv Propam Polri saat itu, Ferdy Sambo tidak menunjukkan perbuatan yang dapat diteladani;

- Perbuatan Ferdy Sambo mencoreng nama baik Institusi Polri yang mendapatkan sorotan secara internasional;

- Ferdy Sambo turut membuat beberapa anggota Polri lainnya ikut terlibat dalam skenarionya;

- Ferdy Sambo dianggap berbelit-belit dalam menyampaikan keterangannya di persidangan, bahkan ia berulang kali tidak mengakui perbuatannya.

Putri Candrawathi

Dalam kesempatan yang sama, setelah Ferdy Sambo, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan kemudian menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi.

Vonis yang dijatuhkan kepada Putri tersebut diketahui lebih tinggi dari tuntutan JPU sebelumnya yang hanya menuntut delapan tahun penjara.

"Menyatakan, mengadili terdakwa Putri Candrawathi divonis pidana penjara 20 tahun penjara," kata Hakim Wahyu dalam persidangan, Senin.

"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," imbuhnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan