Selasa, 19 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Ulasan Lengkap Vonis Hukuman Ferdy Sambo cs atas Kasus Pembunuhan Brigadir J, Terberat Hukuman Mati

Simak ulasan lengkap vonis hukuman lima terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), terberat Ferdy Sambo dan teringan Bharada E.

Penulis: Rifqah
TRIBUNNEWS.com Jeprima/KOMPAS.com Kristianto Purnomo
Ferdy Sambo, Richard Eliezer (Bharada E), Kuat Maruf, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal (searah jarum jam) - Simak ulasan lengkap vonis hukuman lima terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), terberat Ferdy Sambo dan teringan Bharada E. 

Dalam menjatuhkan vonis hukuman tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan.

Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang vonis atau putusan atas kasus pembunuhan berencana Nofiransyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) - Simak ulasan lengkap vonis hukuman lima terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), terberat Ferdy Sambo dan teringan Bharada E.
Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang vonis atau putusan atas kasus pembunuhan berencana Nofiransyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) - Simak ulasan lengkap vonis hukuman lima terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), terberat Ferdy Sambo dan teringan Bharada E. (Kolase Tribunnews)

Untuk hal meringankan, Majelis Hakim mengatakan bahwa tidak ada yang yang meringankan Putri Candrawathi.

"Hal yang meringankan tidak ada," kata Hakim Anggota, Alimin Ribut, dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Sedangkan hal yang memberatkan ada lima hal, sebagai berikut:

- Terdakwa selaku istri seorang Kadiv Propam Polri sekaligus pengurus besar Bhayangkari sebagai Bendahara Umum seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami;

- Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari;

- Terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan;

- Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan justru memposisikan dirinya sebagai korban;

- Perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materiel maupun moril bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian.

Kuat Maruf

Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman 15 tahun penjara kepada Kuat Maruf di PN Jakarta Selatan pada Selasa (14/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana 15 thun penjara," kata ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam amar putusannya.

Hakim Wahyu mengatakan bahwa perbuatan Kuat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Kuat bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Vonis hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim untuk Kuat Maruf diketahui lebih tinggi dari tuntutan JPU.

Kuat Maruf - Simak ulasan lengkap vonis hukuman lima terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), terberat Ferdy Sambo dan teringan Bharada E.
Kuat Maruf - Simak ulasan lengkap vonis hukuman lima terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), terberat Ferdy Sambo dan teringan Bharada E. (Foto Kolase Tribunnews.com)
Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan