Rabu, 27 Agustus 2025

Anas Urbaningrum Bebas

Kronologi Anas Urbaningrum Janji Siap Digantung di Monas Jika Terbukti Korupsi, Kini Kekeh Tak Salah

Mengingat lagi kronologi Anas Urbaningrum mengucap janji siap digantung di Monas jika terbukti korupsi.

Editor: Arif Fajar Nasucha
Facebook/Surya Malang
Anas Ubaningrum menggelar konferensi pers di kediaman keluarganya di Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, dikawal ketat Polisi, Rabu (12/4/2023). Mengingat lagi kronologi Anas Urbaningrum mengucap janji siap digantung di Monas jika terbukti korupsi. Janji itu diucapkan Anas pada Maret 2012, setelah namanya disebut-sebut terlibat kasus suap proyek Wisma Atlet SEA Games 2011. 

"Saya tegaskan ya, KPK sebetulnya tidak perlu repot-repot mengurus soal Hambalang. Mengapa?"

"Karena itu kan asalnya ocehan dan karangan yang tidak jelas," tuturnya.

Baca juga: Profil Saan Mustofa, Namanya Disebut Anas Urbaningrum dalam Pidato, Eks Kader Demokrat

Namun, setahun setelahnya, atau pada Februari 2013, Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus suap proyek Wisma Atlet Hambalang.

Kini Kekeh Tak Salah

Anas Urbaningrum mantan terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang menyampaikan sambutan usai tiba di rumah orangtuanya di Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Rabu (12/4/2023). Anas Urbaningrum sungkem dan minta doa kepada ibundanya, Hj Sriati setelah menjalani hukuman penjara 8 tahun karena terjerat kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang 2010-2012. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum telah bebas dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Pada Selasa (11/4/2023). SURYA/PURWANTO
Anas Urbaningrum mantan terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang menyampaikan sambutan usai tiba di rumah orangtuanya di Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Rabu (12/4/2023). Anas Urbaningrum sungkem dan minta doa kepada ibundanya, Hj Sriati setelah menjalani hukuman penjara 8 tahun karena terjerat kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang 2010-2012. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum telah bebas dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Pada Selasa (11/4/2023). SURYA/PURWANTO (SURYA MALANG/SURYA MALANG/IPUNK PURWANTO)

Usai bebas dari Lapas Sukamiskin, Anas Urbaningrum kembali diingatkan soal janjinya siap digantung di Monas.

Saat pulang ke kampung halamannya di Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, pada Rabu (12/4/2023), Anas Urbaningrum ditanya awak media soal janjinya.

"Bagaimana, Pak janjinya? Janji gantung di Monas?" tanya seorang awak media, Rabu, dikutip dari siaran langsung Facebook Surya Online.

Tetapi, Anas Urbaningrum tidak secara gamblang menjawab pertanyaan tersebut.

Anas menegaskan yang terpenting adalah secara lahir batin ia meyakini tidak melakukan korupsi seperti yang telah dituduhkan pada dirinya.

Keyakinannya itu, kata Anas, bisa dipertanggungjawabkan dan tidak akan berubah sampai kapanpun.

"Nomor satu itu adalah keyakinan lahir batin, bahwa saya tidak melakukan sesuatu yang dituduhkan (korupsi)."

"Keyakinan lahir batin, dunia akhirat, bisa dipertanggungjawabkan, dan itu tidak akan pernah berubah sampai kapanpun. Karena saya yang tahu," jawab Anas Urbaningrum.

Dulu Ajukan Banding hingga Kasasi

Anas Urbaningrum beberapa kali mengalami perubahan vonis seiring dirinya mengajukan banding hingga kasasi.

Pada September 2014, Anas Urbaningrum dijatuhi vonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan