Polisi Tembak Polisi
Respons Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Komisi III DPR: Ferdy Sambo Cs Masih Bisa Kasasi
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani merespons vonis banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Mengadili, menerima banding Ferdy Sambo dan Penuntutan Umum. Menguatkan putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan dengan nomor 797/Pid.b/ 2022/PN.Jkt Sel, sebagaimana yang diupayakan banding," kata Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta, Ewid Soetriadi, dalam putusannya, Rabu (12/4/2023).
"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," lanjutnya.
Adapun terdakwa Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara dan Kuat Maruf dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
Sementara itu, terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/empat-terdakwa-kasus-brigadir-j-telah-menjalani-sidang-vonis89.jpg)