Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Kejaksaan Agung Bantah BAP Dirut BAKTI Soal Setoran Rutin Rp 500 Miliar ke Menkominfo Johnny G Plate
Kejaksaan Agung membantah adanya berita acara penyidikan (BAP) yang tersebar mengenai pengakuan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Adi Suhendi
Pada pemeriksaan kedua, Johnny G Plate dicecar 26 pertanyaan oleh tim penyidik selam enam jam.
Baca juga: SOSOK Adik Johnny G Plate yang Terseret Kasus BAKTI Kominfo: Bukan Pejabat tapi Ikut Terima Uang
"Saya telah memberikan keterangan-keterangan dan jawaban atas pertanyaan yang disampaikan penegak hukum Kejaksaan Agung RI dari pagi hingga siang sore hari ini," kata Johnny, Rabu (15/3/2023).
Sementara terhadap Happy Endah Palupy yang namanya juga disebut Anang dalam BAP, tim penyidik telah menggeledah rumahnya dan menggali keterangan pada Selasa (24/1/2023).
"Iya, di kediaman Kabag TU Kominfo," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi kepada Tribunnews.com pada Selasa (24/1/2023) malam.
Menurut Kuntadi, penggeledahan tak hanya dilakukan di rumah Happy pada hari yang sama.
Dia mengungkapkan ada beberapa lokasi penggeledahan terkait kasus ini. Namun, dirinya tak menyebutkan secara rinci lokasi-lokasi penggeledahan yang lain.
"Kita melakukan di beberapa tempatlah. Salah satunya itu (rumah Kabag TU Kominfo).
Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik Jampidsus berhasil mengamankan beberapa dokumen yang berkaitan dengan perkara Pengadaan tower BTS.
"Dokumen saja (yang disita)," kata Kuntadi.
5 Tersangka Kasus Korupsi BTS BAKTI Kominfo
Kejaksaan Agung sendiri sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi BTS BAKTI Kominfo.
Kelimanya adalah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.
Lalu, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Sejatinya proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.