Anak Perwira Polri Aniaya Mahasiswa
Isi Chat Diduga Ken Admiral ke Aditya: Ada Pertanyaan Hubungan dengan Wanita, Pemicu Penganiayaan
Polisi membeberkan isi chat diduga antara Ken Admiral dan Aditya. Chat tersebut berhubungan dengan asmara antara Aditya dan perempuan berinisial D.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Tiara Shelavie
Masih dikutip dari Tribun Medan, maksud kedatangan Ken Admiral untuk mengetahui maksud Aditya memukul dan melakukan perusakan terhadap mobilnya serta menyelesaikan permasalahan yang ada.
Lantas, Ken pun bertemu kakak Aditya dan AKBP Achiruddin Hasibuan.
Baca juga: Kompolnas dan IPW Tanggapi Kasus Penganiayaan Mahasiswa Ken Admiral oleh Anak Polisi
Namun, ditengah pembicaraan yang terjadi, Achiruddin justru memerintahkan seseorang untuk mengambil senjata laras panjang.
Kemudian, Aditya pun keluar dari rumah dan melakukan penganiayaan terhadap Ken.
Dalam penganiayaan yang terjadi, Achiruddin justru membiarkan anaknya melakukan tindakan brutal tersebut.
Akibatnya, Ken mengalami luka di bagian pelipis sebelah kanan dan kiri, leher, kepala bagian belakang, serta luka gigit pada jari telunjuk dan jari tengah kanan serta kiri.
Anak Jadi Tersangka, Ayah Dicopot dari Jabatannya dan Dipatsus
Polisi pun telah menetapkan Aditya menjadi tersangka penganiayaan terhadap Ken.
Tak ketinggalan, Achiruddin juga telah dipatsuskan.
Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra juga telah mencopot jabatan Achiruddin sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut.
"Saudara AH dicopot sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut dan Non Job, selain itu Dia ditempatkan dalam Tahanan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi dalam keterangannya, Rabu (26/4/2023).
Baca juga: Tak Ada Kata Damai, Ibunda Ken Admiral: Seperti Binatang Anakku Dibuatnya
Pencopotan tersebut lantaran Achiruddin terbukti melanggar kode kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.
AKBP Achiruddin dinyatakan bersalah karena membiarkan hingga mendukung anaknya melakukan tindakan kriminal.
"Ini bentuk ketegasan Kapolda Sumut bahwa tidak mentolelir setiap prilaku dan tindakan oknum yang mencederai nama baik Polri," ucapnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Medan/Aprianto Tambunan/Salomo Tarigan)
Artikel lain terkait Anak Perwira Polri Aniaya Mahasiswa
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.