Kamis, 2 Oktober 2025

Andi Pangerang dan Muhammadiyah

Kronologi Andi Pangerang Jadi Tersangka: Ancam Halalkan Darah Muhammadiyah via Medsos, Dipolisikan

Begini kronologi Andi Pangerang Hassanudin dijadikan tersangka yakni berawal dari ancam warga Muhammadiyah dan berujung dipolisikan.

Dokumentasi Polri/ist
kolase foto Peneliti Badan Riset dyan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin. Andi Pangerang Hasanuddin tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Minggu (30/4/2023) malam, kini jalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri. Begini kronologi Andi Pangerang Hassanudin dijadikan tersangka yakni berawal dari ancam warga Muhammadiyah dan berujung dipolisikan. 

Thomas Djamaluddin pun angkat bicara terkait komentar Andi Pangerang terhadap tulisannya.

Menurutnya, komentar rekan sejawatnya di BRIN itu terlalu berlebihan.

"Itu tanggapan yang berlebihan saat beragumentasi dengan Ahmad Fauzan," tuturnya pada Senin (24/4/2023).

Pada saat itu, Thomas pun menyebut Andi Pangerang telah meminta maaf terkait komentarnya tersebut.

"Andi PH sudah menyatakan penyesalan dan permohonan maaf," ujarnya.

Andi Pangerang Dilaporkan PP Pemuda Muhammadiyah

Peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin, dalam acara DOFIDA (Dialog Obrolan Fakta Ilmiah Populer dalam Sains Antariksa) di kanal YouTube BRIN Indonesia pada 2022 lalu.
Peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin, dalam acara DOFIDA (Dialog Obrolan Fakta Ilmiah Populer dalam Sains Antariksa) di kanal YouTube BRIN Indonesia pada 2022 lalu. (DOK. BRIN)

Komentar Andi Pangerang tentang Muhammadiyah pun berbuntut panjang.

Tak berselang lama, tepatnya pada Selasa (25/4/2023), Andi dilaporkan PP Pemuda Muhammadiyah ke Bareskrim Polri atas dugaan ancaman pembunuhan kepada warga Muhammadiyah.

Adapun surat laporan polisi (LP) tersebut bernomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 25 April 2023.

"Intinya kan beberapa hari viral dan cukup menyakitkan juga bagi warga Muhammadiyah pernyataannya. Sehingga mau tidak mau kami harus mrngambil langkah hukum untuk hal tersebut," ucap Ketua Bidang Hukum dan HAM Pemuda Muhammadiyah, Nasrullah.

Baca juga: Tiba di Bareskrim Malam Hari, Peneliti BRIN Andi Pangerang Langsung Diperiksa Sebagai Tersangka

Dalam laporannya, Nasrullah turut menyertakana beberapa alat bukti berupa tangkapan layar dari komentar Andi pada tulisan Thomas Jamaluddin di akun Facebook-nya.

"Kita tidak ingin ada hal-hal seperti itu terulang lagi yang sifatnya menyudutkan ataupun memfitnah apalagi dilakukan oleh seseorang yang seperti itu," ungkapnya.

Hadapi Sidang Etik, Dinyatakan Langgar Etik ASN

Pada Rabu (26/4/2023) atau sehari setelah dilaporkan ke polisi, Andi menjalani sidang etik ASN BRIN.

Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia BRIN, Ratih Retno Wulandari, mengungkapkan keputusan sidang etik ASN yakni Andi Pangerang terbukti melanggar kode sidang etik.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved