Andi Pangerang dan Muhammadiyah
Kronologi Andi Pangerang Jadi Tersangka: Ancam Halalkan Darah Muhammadiyah via Medsos, Dipolisikan
Begini kronologi Andi Pangerang Hassanudin dijadikan tersangka yakni berawal dari ancam warga Muhammadiyah dan berujung dipolisikan.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Pravitri Retno W
Dokumentasi Polri/ist
kolase foto Peneliti Badan Riset dyan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin. Andi Pangerang Hasanuddin tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Minggu (30/4/2023) malam, kini jalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri. Begini kronologi Andi Pangerang Hassanudin dijadikan tersangka yakni berawal dari ancam warga Muhammadiyah dan berujung dipolisikan.
Ia pun langsung digiring ke mobil Honda Freed berwarna putih untuk menuju Mabes Polri.
Andi dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Fahmi Ramadhan/Rahmat Fajar Nugraha/Wahyu Aji/Abdi Ryanda Sakti)
Artikel lain terkait Andi Pangerang dan Muhammadiyah
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.