Jumat, 15 Agustus 2025

Andi Pangerang dan Muhammadiyah

Muhammadiyah Angkat Bicara usai Andi Pangerang Jadi Tersangka Ujaran Kebencian

Muhammadiyah angkat bicara usai Andi Pangerang ditetapkan menjadi tersangka lantaran memberikan ancaman di media sosial (medsos).

Editor: Daryono
Kolase Tribunnews.com
Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas (kiri) dan Peneliti BRIN yang ditetapkan menjadi tersangka ujaran kebencian, Andi Pangarang. 

"Jadi memang ada beberapa yang sudah dihapus oleh dia dalam percakapan tersebut," jelas Adi.

Akibat perbuatannya, Andi Pangerang dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman 6 tahun penjara.

"Saat ini tersangka kami kenakan dengan Pasal 45A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar dan Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU ITE dengan ancaman penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta," kata Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Andi Pangerang dan Muhammadiyah

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan