Polisi Terlibat Narkoba
Komisi III DPR Soroti Tudingan Teddy Minahasa Soal Keterlibatan Petinggi Polri di Kasus Hukumnya
Teddy Minahasa mengklaim proses hukum terhadap dirinya dalam kasus penjualan barang bukti sabu sekitar 5 kilogram merupakan perintah pimpinan Polri
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa mengklaim proses hukum terhadap dirinya dalam kasus penjualan barang bukti sabu sekitar 5 kilogram (kg) merupakan perintah dari pimpinan Polri.
Hal tersebut diketahui Teddy dari Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Kombes Mukti Juharsa dan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander.
Teddy menduga ada desakan dari pimpinan agar dirinya terjerat. Bahkan dirinya sempat mengatakan adanya ‘perang bintang’ di tubuh Polri.
Namun belum ada tanggapan atau keterangan dari Mukti dan Dony terkait pengakuan Teddy tersebut.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai pernyataan Teddy sudah dapat dikategorikan sebagai tuduhan serius bagi Institusi Polri.
“Saya rasa pernyataan yang bersangkutan sudah masuk ranah tuduhan serius bagi institusi kepolisian. Terlebih sampai berani menyeret dua nama anggota hingga menyebut keterlibatan sosok ‘pimpinan’. Menurut saya, Pak Teddy lebih baik ikuti prosedur," kata Sahroni kepada wartawan Selasa (2/5/2023).
Sahroni juga menyarankan agar Teddy Minahasa lebih berhati-hati dalam berucap, terutama saat di luar agenda persidangan.
Sebab hal itu berpotensi menjadi kasus baru yang menjerat Teddy Minahasa.
"Misalnya pencemaran nama baik. Baiknya ikuti saja proses hukumnya dahulu, bila ada sesuatu, sampaikan saat di persidangan nanti. Kalau diucapkan sekarang, kesannya jadi malah seperti ingin mengaburkan (kasus)," ucapnya.
Lebih lanjut, Sahroni menilai penanganan kasus Teddy Minahasa sudah sangat baik sejauh ini.
Ketegasan dan sikap Polri yang tidak melindungi anggotanya sudah mendapat banyak pujian masyarakat.
Sehingga Sahroni tidak ingin masyarakat kembali menduga-duga akibat pernyataan yang dilontarkan oleh Teddy.
"Penanganan kasus ini kan sudah hebat dan objektif, posisi Polri pun tidak memihak atau melindungi (tersangka) sejak awal. Jangan sampai karena pernyataan yang bahkan sifatnya belum tentu benar tersebut, jadi gaduh lagi ini masyarakat. Jadi tolong beri masyarakat kejelasan akan pernyataan tersebut,” pungkas Sahroni.
Sebelumnya, Irjen Pol Teddy Minahasa membeberkan adanya perang bintang di tubuh institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Perang bintang itu dibeberkannya karena ada sosok "Pimpinan" yang menyuruh dua pejabat Polda Metro Jaya untuk menyeretnya ke dalam kasus peredaran narkoba.
Baca juga: Dianggap Berbohong Jadi Istri Siri Teddy Minahasa, Mami Linda: Saya Belum Gila
Kala itu 24 Oktober 2022, mantan Direktur dan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya yaitu Brigjen Mukti Juharsa dan AKBP Dony Alexander menghampiri Teddy sembari mengatakan: Mohon maaf jenderal, ini semua perintah pimpinan.
"Karena itu patutlah saya menarik suatu kesimpulan bahwa di internal Polri telah terjadi persaingan yang tidak sehat, atau adanya nuansa perang bintang," kata Teddy saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Jumat (28/4/2023).
Kemudian Teddy juga menuding, kedekatan jaksa penuntut umum dengan penyidik yang menangani perkara ini semakin menyempurnakan perintah pimpinan tersebut.
"Dalam konteks ini, untuk mengawal agar perintah dari pimpinan penyidik tadi berlangsung atau berproses dengan tanpa hambatan," ujarnya.
Sebagai informasi, dalam perkara peredaran narkoba ini Teddy Minahasa telah dituntut hukuman mati pada Kamis (30/3/2023) lalu.
"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan hukuman mati," ujar jaksa dalam persidangan.
Dalam tuntutannya, JPU meyakini Irjen Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
JPU pun menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP
Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan Teddy Minahasa bersalah dalam putusan nanti.
"Menuntut, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar jaksa.
Polisi Terlibat Narkoba
Tetap Dihukum Seumur Hidup, Teddy Minahasa Bakal Ajukan Peninjauan Kembali Kasus Peredaran Narkoba |
---|
Mahkamah Agung Tetap Hukum Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup |
---|
MA Tentukan Hukuman Teddy Minahasa Siang Ini |
---|
Mabes Polri Telah Serahkan Berkas PTDH Teddy Minahasa ke Setmil Presiden |
---|
Kasasi Teddy Minahasa Siap Disidangkan, MA Turunkan 3 Hakim Agung |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.