Andi Pangerang dan Muhammadiyah
Profil Thomas Djamaluddin, Peneliti BRIN Atasan Andi Pangerang, Lulusan Kyoto University
PP Muhammadiyah berharap Thomas Djamaluddin, atasan Andi Pangerang, juga turut ditangkap karena dinilai sebagai pemicu kasus ujaran kebencian.
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.com - Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Thomas Djamaluddin, turut terseret dalam kasus ujaran kebencian akibat komentar bernada ancaman yang ditulis anak buahnya, Andi Pangerang Hasanuddin, kepada warga Muhammadiyah.
Ketua Bidang Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Nasrullah, mendesak kepolisian untuk segera memproses Thomas Djamaluddin sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Nasrullah, Thomas Djamaluddin menjadi pemicu permasalahan yang berbuntut pada komentar bernada ancaman oleh Andi Pangerang.
"Kami juga berharap Saudara TJ, pemantik munculnya permasalahan tersebut, bisa segera juga diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ungkap Nasrullah, Senin (1/5/2023), dikutip dari Kompas.tv.
Lantas, seperti apa profil Thomas Djamaluddin?
Profil Thomas Djamaluddin
Baca juga: Anwar Abbas: Komentar Thomas Djamaluddin Sindir Muhammadiyah soal Penentuan Idul Fitri Menyayat Hati
Dikutip dari blog pribadinya, Thomas Djamaluddin adalah pria kelahiran Purwokerto, Jawa Tengah pada 23 Januari 1962.
Saat lahir, ia hanya bernama Djamaluddin.
Nama Thomas baru disematkan saat keluarga memutuskan mengganti namanya menurut tradisi Jawa lantaran ia sakit-sakitan.
Meski lahir di Purwokerto, Thomas menghabiskan masa kecilnya di Cirebon sejak tahun 1965.
Di sana, ia bersekolah di SD Negeri Kejaksan 1, SMPN 1, dan SMAN 2 Cirebon.
Lulus dari SMA pada 1981, Thomas diterima di jurusna Astronomi Institut Teknologi Bandung (ITB) tanpa tes.
Selama berkuliah di ITB hingga dua tahun lulus, ia aktif sebagai mentor di Keluarga Remaja Islam Masjid Salman ITB sampai Maret 1988.
Lulus dari ITB tahun 1986, Thomas Djamaluddin masuk Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Bandung sebagai peneliti antariksa.
Dua tahun setelahnya, tepatnya 1988, Thomas mendapat kesempatan tugas belajar S2 dan S3 ke Jepang di Kyoto University lewat beasiswa Monshubo.
Menurut akun LinkedIn-nya, Thomas menyelesaikan studi S2 dan S3-nya tahun 1994.
Sejak 2009 hingga saat ini, ia bertugas sebagai Profesor Riset Astronomi-Astrofisika di LAPAN-Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Selama kariernya di LAPAN-BRIN, Thomas pernah menjadi Kepala Pusat Penerapan Ilmu Atmosfer dan Iklim (2007-2013); Deputi Bidang Ilmu, Pengkajian, dan Informasi Kedirgantaraan (2011-2014); dan Kepala LAPAN (2014-2021).
Di LAPAN-BRIN, jabatan Thomas saat ini adalah Peneliti Ahli Utama di Pusat Riset Antariksa.

Baca juga: Perjalanan Kasus Andi Pangerang, Sempat Minta Maaf, Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara
Ia berpangkat Pembina Utama dengan golongan IV/e, dilansir situs resmi BRIN.
Saat ini, Thomas Djamaluddin tergabung sebagai anggota Himpunan Astronomi Indonesia (HAI), International Astronomical Union (IAU), National Committe di Committe on Space Research (COSPAR), dan anggota Badan/Tim Hisab Rukyat (BHR) juga Tim Unifikasi Kalender Hijriyah Indonesia Kementerian Agama (Kemenag).
Thomas juga pernah aktif di BHR Provinsi Jawa Barat.
Ia pernah meraih sejumlah penghargaan atas dedikasinya di dunia astronomi, yaitu:
- Satya Lancana Karya Satya 10 Tahun dari Presiden RI (1999);
- Satya Lancana Karya Satya 20 Tahun dari Presiden RI (2007);
- Penghargaan Terbaik I Diklatpim II dari LAN (2007);
- Profesor Riset dari LIPI (2009);
- Penghargaan Elshinta dari Radio Elshinta (2012);
- Penghargaan Terbaik III Diklatpim II dari LAN (2012);
- Penghargaan Sarwono dari LIPI (2013);
- Penghargaan Ganesa Widya Jasa Adiutama dari ITB (2015);
- Satya Lancana Karya Satya 30 Tahun dari Presiden RI (2017).
Baca juga: Soal Upaya Damai, Muhammadiyah Ogah Hentikan Kasus Ancaman Pembunuhan oleh Andi Pangerang
Kronologi Kasus Andi Pangerang

Andi Pangerang Hasanuddin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengancaman terhadap warga Muhammadiyah lewat media sosial.
Andi diduga telah melanggar pasal terkait ujaran kebencian.
Hal ini bermula Thomas Djamaluddin menanggapi unggahan akun Facebook bernama Aflahal Mufadilah.
Thomas menilai Muhammadiyah tidak taat pada pemerintah terkait penentuan Idulfitri 2023.
Setelahnya, Andi Pangerang turut memberikan komentar bernada ancaman.
"Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan?
Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan!
Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian," tulis Andi.
Atas perbuatannya, Andi Pangerang dijerat pasal berlapis.
"Dengan Pasal persangkaan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Minggu (30/4/2023).
Andi Pangerang diketahui telah ditangkap di Jombang, Jawa Timur, pada Minggu.
Sejak Senin (1/5/2023), ia telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Abdi Ryanda Shakti, Kompas.tv/Tito Dirhantoro)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.