Anak Perwira Polri Aniaya Mahasiswa
AKBP Achiruddin Dipecat, Kompolnas: Ini Peringatan agar Anggota Tak Arogan dan Pamer Harta
Hal ini sebagai hukuman atas tindakannya yang membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.
AKBP Achiruddin Hasibuan juga memerintahkan orang lain untuk mengancam dengan dugaan menodongkan senjata api ke korban dan temannya.
"Tiga etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara AH untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat,"kata Irjen Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5/2023), dikutip dari TribunMedan.com.
Kode etik profesi Polri yang dilanggar AKBP Achiruddin Hasibuan itu adalah Pasal 5, 8, 12, 13 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022.
"Bahwa perilaku saudara AH itu melanggar kode etik profesi Polri dengan Pasal yang dipersangkakan dan diterapkan terbukti adalah pasal 5, 8, Pasal 12,13 juga dari Perpol nomor 7 tahun 2022," lanjutnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/akbp-achiruddin-hasibuan-mengatupkan-tangannya-usai-menjalani-sidang-kode-etik-di.jpg)