Jumat, 8 Agustus 2025

Anak Perwira Polri Aniaya Mahasiswa

AKBP Achiruddin Dipecat, Kompolnas: Ini Peringatan agar Anggota Tak Arogan dan Pamer Harta

Hal ini sebagai hukuman atas tindakannya yang membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.

(Tribun Medan/Alfiansyah)
AKBP Achiruddin Hasibuan mengatupkan tangannya usai menjalani sidang kode etik di gedung Bidang Propam Polda Sumut, Selasa (2/5/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kompolnas mengapresiasi ketegasan Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra Simanjuntak atas sanksi yang diberikan kepada AKBP Achiruddin Hasibuan yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.

Hal ini sebagai hukuman atas tindakannya yang membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.

"Dengan sigap, tegas, profesional, transparan, dan akuntabel telah menangani kasus penganiayaan yg dilakukan oleh Sdr. AH dan disaksikan serta diduga dibiarkan oleh sang ayah AKBP AH," kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti kepada Tribunnews.com, Rabu (3/5/2023).

Poengky menagatakan kasus yang awalnya dinilai lambat penanganannya saat ditangani oleh Polrestabes Medan, kini sudah bisa tertangani sesuai harapan publik.

"Kami mengapresiasi hasil sidang KKEP yang menjatuhkan putusan PTDH kepada AKBP AH atas pembiaran terjadinya tindak pidana penganiayaan yang dilakukan anaknya," ucapnya.

Di sisi lain, sanksi kepada AKBP Achiruddin Hasibuan, kata Poengky, bisa menjadi pecutan untuk anggota Polri lain agar tak arogan dan tak pamer harta.

Baca juga: Fakta-fakta AKBP Achiruddin: Melakukan Pembiaran Penganiayaan Hingga Resmi Dipecat dari Kepolisian

"Kami berharap kasus tersebut menjadi efek jera bagi yang bersangkutan dan seluruh anggota Polri, agar berhati-hati dan menjaga keluarganya agar tidak arogan, melakukan kekerasan, dan pamer kemewahan," jelasnya.

Poengky juga meminta agar Polri merombak diri khususnya perbaikan kultural di tubuh Korps Bhayangkara agara hal serupa tak terjadi.

"Kompolnas akan terus mengawasi proses pidana saudara AH dan ayahnya yang juga dijerat pasal turut serta serta pembiaran dalam kasus penganiayaan, serta pidana TPPU dalam dugaan pencucian uang," tuturnya.

Untuk informasi, AKBP Achiruddin Hasibuan dipecat dari Polri karena melanggar tiga kode etik profesi.

AKBP Achiruddin Hasibuan juga ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral.

Perwira menengah (Pamen) di Polda Sumatera Utara itu dikenakan pasal berlapis sama seperti anaknya, Aditya Hasibuan, dalam kasus penganiayaan Ken Admiral.

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Panca Putra Simanjuntak mengatakan, hasil sidang kode etik profesi memutuskan AKBP Achiruddin Hasibuan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.

Adapun putusan ini karena Achiruddin Hasibuan terbukti bersalah sebagai anggota Polri yang aktif berpangkat AKBP membiarkan Aditya Hasibuan menganiaya Ken Admiral.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan