Rabu, 13 Agustus 2025

Kasus Lukas Enembe

KPK Tetapkan Kepala Dinas PUPR Papua dan Pengacara Lukas Enembe Sebagai Tersangka

Roy dijerat dengan sangkaan menghalang-halangi proses penyidikan atau obstruction of justice.

Tribunnews/JEPRIMA
Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening (tengah) beserta tim menggelar konferensi pers terkait kasus kliennya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (26/9/2022). KPK menetapkan Stefanus Roy Rening sebagai tersangka 

KPK menduga Lukas juga menerima gratifikasi senilai Rp10 miliar.

Baca juga: KPK Optimis Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Gubernur Papua Lukas Enembe

Namun, komisi antikorupsi belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut. 

Seiring proses penyidikan berjalan, KPK kembali menjerat Lukas dan Rijatono dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

KPK telah menyita hotel milik Lukas Enembe senilai Rp40 miliar.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan