Minggu, 10 Agustus 2025

Kasus Lukas Enembe

KPK Tetapkan Kepala Dinas PUPR Papua dan Pengacara Lukas Enembe Sebagai Tersangka

Roy dijerat dengan sangkaan menghalang-halangi proses penyidikan atau obstruction of justice.

Tribunnews/JEPRIMA
Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening (tengah) beserta tim menggelar konferensi pers terkait kasus kliennya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (26/9/2022). KPK menetapkan Stefanus Roy Rening sebagai tersangka 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

Lembaga antirasuah itu menetapkan dua tersangka baru, yakni pengacara Lukas, Stefanus Roy Rening dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Provinsi Papua, Gerius One Yoman.

Roy dijerat dengan sangkaan menghalang-halangi proses penyidikan atau obstruction of justice.

Baca juga: KPK Apresiasi Putusan Hakim Tolak Praperadilan Lukas Enembe

Sedangkan Gerius disangkakan atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur.

"KPK telah tetapkan Kadis PUPR Provinsi Papua sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri Rabu (3/5/2023). 

"Saat ini telah meningkatkan pada proses penyidikan baru dengan menetapkan satu orang pengacara sebagai tersangka dalam dugaan korupsi menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan tersangka LE selaku Gubernur Papua periode 2018-2023," imbuhnya. 

Baca juga: BREAKING NEWS PN Jaksel Tolak Praperadilan Lukas Enembe

Roy disebut memberikan nasihat kepada Lukas agar tidak kooperatif dalam menjalani proses hukum di KPK

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas. 

"Penetapan tersangka baru ini adalah bentuk komitmen KPK untuk membawa seluruh pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum ke persidangan," jelas Ali. 

Sebelum ini, KPK sudah lebih dulu mengumumkan dua tersangka penyuap Lukas, yaitu Karyawan PT Tabi Bangun Papua, Fredrik Banne dan Pemilik PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi. 

Roy, Gerius, dan Fredrik Banne telah dicegah KPK bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga 12 Oktober 2023. 

Adapun Lukas diproses hukum KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi. 

Lukas Enembe diduga menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka. 

Suap itu disinyalir berkaitan dengan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua. 

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan