Sabtu, 16 Agustus 2025

Andi Pangerang dan Muhammadiyah

Kemungkin Thomas Djamaluddin Bakal Jalani Sidang Etik dan Disiplin, Begini Respon BRIN

(BRIN) merespon kemungkinan penelitinya Thomas Djamaluddin mengikuti sidang etik dan disiplin terkait ujaran kebencian yang melibatkan Andi Pangerang

Editor: Johnson Simanjuntak
DOK. Thomas Djamaluddin/TRIBUNNEWS.com Irwan Rismawan
Peneliti BRIN, Thomas Djamaluddin dan Andi Pangerang. 

Sementara itu sebelumnya Bareskrim Polri resmi menetapkan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hassanudin sebagai tersangka terkait kasus pengancaman terhadap warga Muhammadiyah melalui akun sosial media.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penetapan tersangka terhadap Andi lantaran yang bersangkutan diduga telah melanggar pasal terkait ujaran kebencian.

Andi Pangerang dikatakan Ramadhan telah dijerat dengan pasal berlapis tentang ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan Sara dan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

"Dengan Pasal persangkaan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," pungkasnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan