Kamis, 21 Agustus 2025

Polisi Terlibat Narkoba

Guru Besar Hukum Pidana Ungkap Sejumlah Hal Jelang Vonis Teddy Minahasa

Dari awal persidangan hingga jelang vonis putusan hakim tidak ada pembuktian ilmiah dari JPU yang menunjukkan dengan pasti kesamaan sabu yang disita

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati. Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan terdakwa Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023). Pada sidang sebelumnya, Teddy Minahasa sempat mengatakan dirinya sama sekali tak merasa bersalah dalam kasus peredaran narkoba. TRIBUNNEWS 

Hal ini tentu sangat berpengaruh pada putusan hakim saat sidang vonis nanti. 

Menurut Basuki, dalam kondisi seperti ini jika hakim merasa ragu terhadap pembuktian JPU di persidangan maka lebih bijak hakim memberikan putusan yang menguntungkan terdakwa.  

"Pada prinsipnya, kalau hakim ragu-ragu terkait dalam penilaian fakta, entah ini benar atau salah, dia harus memberikan keputusan yang menguntungkan bagi terdakwa, in dubio pro reo," tutur dia.
 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan