Bareskrim Polri Tetapkan 2 Tersangka dalam Kasus TPPO 20 WNI di Myanmar
Bareskrim Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus TPPO terhadap 20 warga negara Indonesia (WNI) di Myanmar.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Hasanudin Aco
Kolase Tribunnews
BP2MI Wilayah Sumatera Barat (Sumbar) siap membantu dan memfasilitasi kepulangan 20 WNI korban penyekapan di Myanmar.
Karenanya, Djuhandhani mengakui, pemerintah Myanmar belum dapat menindaklanjuti kasus ini.
Meski begitu, Djuhandhani mengatakan pihaknya akan tetap melakukan koordinasi untuk nantinya para WNI bisa dievakuasi.
"Kemlu telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mencari cara agar dapat membantu para WNI tersebut," ungkap Djuhandani.
"Diantaranya Berkoordinasi dengan Regional Support Office BALI PROCESS di Bangkokb, berkoordinasi dengan IOM dan berkoordinasi dengan IJM (International Justice Mission)," tutupnya.
Tags
TPPO
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
20 WNI Korban TPPO di Myanmar Dibebaskan
Bareskrim Polri
Berita Terkait
Baca Juga
Azizah Salsha Laporkan Resbobb dan Bigmo ke Bareskrim Polri, Ini Duduk Perkaranya |
![]() |
---|
Tak Ada Kata Damai, Azizah Salsha Datangi Bareskrim Polri Laporkan Fitnah Perselingkuhan |
![]() |
---|
Bareskrim Polri Selidiki Kasus Dugaan Penempatan Awak Kapal Migran Indonesia secara Non Prosedural |
![]() |
---|
Bareskrim Bongkar Penyelundupan Sabu dari Malaysia di Riau, Kurir Mengaku Diupah hingga Rp 180 Juta |
![]() |
---|
Polisi Buru 2 Pelaku TPPO Remaja yang Jadi LC di Jakbar, Berperan Perekrut dan Tukang Antarjemput |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.