Jumat, 5 September 2025

Kasus di Mahkamah Agung

Soal Status Sekretaris MA Hasbi Hasan, Masyarakat Diminta Tunggu Pernyataan KPK

Namun, lembaga antirasuah itu sebenarnya belum secara resmi mengumumkan status Hasbi Hasan dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan usai diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA yang menjerat Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/12/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

Namun, lembaga antirasuah itu sebenarnya belum secara resmi mengumumkan status Hasbi Hasan dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara.

Menurut mantan Mc Protokoler Eksternal Mabes Polri dan BNN, Oca, era keterbukaan informasi telah kebablasan dengan mengabaikan asas praduga tak bersalah.

Ia menyoroti pemberitaan yang menyebut Hasbi Hasan sebagai tersangka tanpa mengubah namanya menjadi inisial.

"Apakah mereka tidak memikirkan jika hal tersebut menimpa kepada keluarga mereka sendiri?" katanya lewat keterangan tertulis, Senin (8/5/2023).

Menurutnya, pemberitaan tersebut terlihat seperti persaingan yang tidak sehat antar media untuk mendapatkan berita ekslusif, tercepat, dan terdepan, tetapi mengabaikan norma. 

Dia menyebut, pengumuman tersangka oleh penegak hukum seharusnya dianggap sakral.

Bukan tanpa alasan Oca mengatakan demikian. 

Dia mencontohkan bocornya sprindik Budi Gunawan beberapa waktu silam malah menjadi bumerang bagi pimpinan KPK dan oknum yang bekerja sama membocorkan informasi tersebut.

"Seandainya benar status orang tersebut adalah tersangka, hal tersebut mutlak domain instansi penegak hukum yang mengumumkan, yakni KPK," ujarnya.

Dia menilai pasti semua orang, termasuk pihak tersangka dan keluarga akan menerima dan menghormati proses hukum. 

"Proses hukum pasti dihormati jika memang institusi resmi (KPK) memang telah mengumumkannya," kata dia.

Sebagaimana diketahui, KPKdikabarkan telah menetapkan tersangka baru kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri tak menampik hal tersebut. 

Hanya saja, Ali belum bersedia membeberkannya lebih rinci. 

Ali menyebut pihaknya akan mengumumkannya di waktu yang tepat.

Baca juga: Respons Mahkamah Agung Soal Dugaan Hasbi Hasan Terseret Kasus Pengurusan Perkara Hakim Gazalba Saleh

"Begini, jadi seluruh proses penyidikan tidak pernah juga kemudian kami tidak umumkan kepada teman-teman, kepada masyarakat. Pasti pada saatnya kami akan umumkan," ujar Ali dalam keterangannya dikutip Kamis (4/5/2023).

Penetapan tersangka baru ini disebut merupakan hasil pengembangan pengusutan sejumlah kasus yang sebelumnya menjerat beberapa hakim dan panitera pengganti di MA. 

Tersangka baru itu merupakan salah satu pejabat di MA.

Salah satu nama yang mencuat dalam pengusutan dan persidangan kasus ini adalah Sekretaris MA Hasbi Hasan

Hasbi disebut dalam dakwaan kasus ini turut menerima suap.

"Tentu kami tidak berhenti, sekali lagi KPK tidak berhenti, KPK tuntaskan perkara ini," sebut Ali.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan