Senin, 11 Agustus 2025

Polisi Terlibat Narkoba

Teddy Minahasa Hadapi Sidang Vonis Hari Ini, Sebelumnya Telah Dituntut Hukuman Mati oleh JPU

Teddy Minahasa hadapi sidang vonis pada hari ini terkait kasus peredaran narkoba. JPU sebelumnya telah menuntut hukuman mati.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra menjalani sidang tuntutan terkait kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023). Jaksa Penuntut Umum menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati dalam kasus tersebut. Hari ini, Selasa (9/5/2023), Teddy Minahasa akan menjalani sidang vonis. 

Selanjutnya, Teddy juga dianggap telah merusak nama baik Polri.

Sikap Teddy Minahasa yang dinilai tidak mengakui perbuatannya juga menjadi hal memberatkan.

Pada proses pemeriksaan tersebut, Teddy cenderung menyangkal dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

Ia pun telah dianggap mengkhianati perintah presiden dalam menegakkan hukum dan pemberantasan narkoba.

Sedangkan yang terakhir, Teddy Minahasa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkoba.

Baca juga: Hotman Paris Yakin Irjen Teddy Minahasa Tidak Divonis Mati

Teddy Mihasa Menolak atas Tuntutan yang Diberikan oleh JPU

Jenderal bintang dua, Irjen Pol TeddY Minahasa membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam perkara peredaran narkoba. Pledoi itu dibacakannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023)
Jenderal bintang dua, Irjen Pol TeddY Minahasa membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam perkara peredaran narkoba. Pledoi itu dibacakannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023) (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Terkait JPU yang memberikan tuntutan hukuman mati, Teddy Minahasa merasa keberatan atas tuntutan yang dibuat JPU dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.

Penolakan tersebut disampaikan Teddy Minahasa dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Jumat (28/4/2023) lalu.

"Sikap penolakan dan keberatan saya bukanlah tanpa dasar, bukan tanpa alasan, bukan sebuah asumsi, dan bukan mengada-ada."

"Melainkan dilandasi oleh fakta yang sebenarnya terjadi dan fakta di persidangan, terutama pada tahap pembuktian," ucap Teddy Minahasa di persidangan.

"Tidak ada satupun yang mampu membuktikan saya terlibat."

"Justru dakwaan dan tuntutan JPU sangat rapuh tampaknya berbobot tetapi sesungguhnya isinya kopong," imbuhnya.

Teddy Minahasa mengatakan JPU telah telah gegabah memaksakan tuntutannya agar dirinya dinyatakan bersalah.

Bahkan Teddy mengungkap JPU telah merekayasa saksi dan barang bukti untuk menjatuhkannya.

Teddy pun mengatakan bahwa rekayasa dan manipulasi JPU tersebut nyata adanya dengan melihat bukti yang ada.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan