Dibahas di Revisi UU TNI, Prajurit TNI Bisa Duduki Jabatan Sipil Lebih Banyak
Al Araf mengatakan, menempatkan militer di luar fungsinya sebagai alat pertahanan negara akan memperlemah profesionalisme militer
Laporan Wartawan Tribunnews, Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes TNI mengajukan usulan agar prajurit aktif dapat lebih banyak menduduki jabatan di kementerian/lembaga.
Seperti dikemukakan Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Laksamana Muda Kresno Bintoro, Selasa (9/5/2023), Mabes TNI sedang menyiapkan posisi atau sikap terkait revisi UU TNI.
Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Laksamana Muda Julius Widjojono membenarkan, bahwa dalam pembahasan internal perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, saat ini sedang dilakukan pembahasan internal. Namun, pembahasan tersebut belum tuntas.
”Baru dibahas secara internal Babinkum (Badan Pembinaan Hukum TNI), belum ada persetujuan Panglima TNI,” kata Julius.
Baca juga: LBH Jakarta Soroti Pengerahan Tentara Jaga Gedung MA: Itu Langgar UU TNI
Seperti diatur dalam Pasal 47 Ayat 2 UU TNI disebutkan bahwa prajurit aktif TNI bisa menduduki jabatan di sepuluh kementerian dan lembaga. Di usulan revisi UU TNI, prajurit aktif TNI bisa duduk di 18 kementerian lembaga, ditambah kementerian lain yang membutuhkan.
Landasan dari usulan TNI tersebut, menurut Julius, didasarkan pada kenyataan bahwa banyak prajurit aktif TNI yang memiliki wawasan tentang kepentingan nasional serta keahlian yang dibutuhkan oleh kementerian dan lembaga.
Apalagi, berbagai pembinaan fisik yang dialami prajurit TNI sejak muda membuat tenaganya masih bisa dimanfaatkan kementerian dan lembaga.
”Prajurit TNI aktif yang masuk kementerian/lembaga adalah mereka yang memang punya keahlian yang dibutuhkan. Jadi, tidak sekadar memasukkan prajurit aktif TNI ke jabatan-jabatan sipil,” kata Julius.
Dalam dokumen presentasi yang beredar di wartawan, terlihat ada tambahan delapan kementerian lembaga di mana prajurit aktif bisa duduk menjabat dari sebelumnya hanya 10 kementerian/lembaga.
Prajurit aktif juga bisa masuk ke kementerian atau lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit TNI sesuai kebijakan Presiden.
Tambahan kedelapan kementerian/lembaga itu adalah Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Staf Kepresidenan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Kemudian Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Kejaksaan Agung (Kejagung), serta opsi terbuka untuk kementerian lain.
”Kalau dilihat, Pasal 47 poin 2 itu sebenarnya juga untuk menjadi landasan hukum kehadiran TNI di BNPB, BNPT, Bakamla, dan BNPP.
Pasalnya, waktu UU TNI dibuat tahun 2004, badan-badan ini belum ada. Jadi tidak banyak yang baru,” kata Julius.
Baca juga: KSAD Wanti-wanti Prajurit dan Keluarga Waspadai Upaya Benturkan TNI dengan Polri
| KontraS Catat Kekerasan Tentara Terhadap Sipil Meningkat Usai Revisi UU TNI Disahkan |
|
|---|
| Mabes TNI Sebut Punya Temuan Dugaan Tindak Pidana yang Dilakukan Ferry Irwandi, Mau Lapor ke Polisi? |
|
|---|
| Mabes TNI Buka Isi Dialog Anggota Brimob & Personel Bais saat Kericuhan Jakarta: Pangkat Kamu Apa? |
|
|---|
| 5 Hoaks yang Menjadi Sorotan TNI Terkait Demonstrasi Berujung Kericuhan di Sejumlah Wilayah |
|
|---|
| Mabes TNI Buka Suara soal 17+8 Tuntutan Rakyat: Prajurit Kembali ke Barak hingga Proyek Sipil |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.