Sidang MK Soal Polisi Duduki Jabatan Sipil Ditunda, Pemerintah dan DPR Belum Siap
Sidang ditunda MK hingga 8 September mendapatkan dengan agenda mendengar keterangan pemerintah dan DPR.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) seyogyanya menggelar sidang tentang uji materi Undang-Undang Kepolisian dengan nomor perkara 114/PUU-XXIII/2025 pada Senin (1/0/2025).
Namun sidang ini ditunda dengan alasan pihak DPR belum siap.
"Karena DPR sebenarnya tadi sudah confirm bahwa akan memberikan keterangan, tetapi secara menjelang persidangan kemudian memberi kabar kalau belum siap," kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang Gedung MK, Jakarta.
Baca juga: Regresi Reformasi TNI: Status Aktif Kembali Usai Penempatan Jabatan Sipil di Luar UU TNI
Lebih lanjut, Suhartoyo mengatakan kondisi ini bisa mereka pahami mengingatkan kendala dan situs yang berlangsung beberapa waktu terakhir.
Sidang pun ditunda hingga 8 September mendapatkan dengan agenda mendengar keterangan pemerintah dan DPR.
"Kami kira dari majelis dipahami, karena beberapa kendala dan situasi," ujarnya.
"Dan kebetulan juga pemerintah atau presiden belum siap juga, jadi nanti bisa digabung sekaligus untuk keterangan pemerintah dan DPR-nya," sambung Suhartoyo.
Sidang soal dwifungsi polisi ini diregister dalam nomor perkara 114/PUU-XXIII/2025.
Ada dua pemohon: Syamsul Jahidi yang merupakan mahasiswa doktoral serta advokasi dan Christian Adrianus Sihite.
Christian merupakan lulusan sarjana ilmu hukum mengaku belum mendapatkan pekerjaan yang layak akibat berlakunya Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Para pemohon menilai terdapat anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan sipil pada struktur organisasi di luar Polri, di antaranya ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, Kepala BNPT.
Baca juga: Fraksi Golkar: Revisi UU TNI Bertujuan Batasi Prajurit Aktif Duduki Jabatan Sipil
Para anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan tersebut tanpa melalui proses pengunduran diri atau pensiun.
Hal demikian dinilai pemohon bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik.
Serta merugikan hak konstitusional para Pemohon sebagai warga negara dan profesional sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik.
| MK Jadi Harapan Terakhir Korban Terdampak PSN, Busyro Muqoddas: Semoga Putusan Pro Rakyat |
|
|---|
| Leon dan Panji Gugat UU Kepolisian ke MK Usai Diintimidasi Anggota Polisi M Rifky Widyanto |
|
|---|
| Hakim Arief Hidayat Sorot Dugaan Intervensi Menkes Dalam Pendidikan Dokter Spesialis di UU Kesehatan |
|
|---|
| Profil Arsul Sani, Hakim MK yang Minta Komardin Pelajari Gugatan soal Ijazah Jokowi-Gibran |
|
|---|
| MK Minta Pemerintah Segera Unggah UU BUMN yang Baru: Kita Cari-cari, Tidak Muncul |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.