Polisi Tembak Polisi
Hasil Putusan Banding: Hendra Kurniawan Tetap Dipenjara 3 Tahun, Agus Nurpatria Dihukum 2 Tahun
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan putusan banding terhadap terdakwa obstruction of justice kasus Brigadir J, Hendra - Agus, Rabu (10/5/2023).
Penulis:
Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor:
Tiara Shelavie
Sementara Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Agus Nurpatria divonis pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 20 juta.
Agus Nurpatria dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan merusak DVR CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo yang terkait kematian Brigadir J.
Adapun hal yang memberatkan vonis, terdakwa dinilai berbelit ketika memberikan keterangan di persidangan, tidak profesional dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri.
Kemudian, hal yang meringankan, yakni terdakwa belum pernah dipidana dan masih memiliki tanggungan keluarga.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Abdi Ryanda Shakti, Naufal Lanten, Kompas TV)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.