Sabtu, 23 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Hasil Putusan Banding: Hendra Kurniawan Tetap Dipenjara 3 Tahun, Agus Nurpatria Dihukum 2 Tahun

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan putusan banding terhadap terdakwa obstruction of justice kasus Brigadir J, Hendra - Agus, Rabu (10/5/2023).

Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Terdakwa kasus obstruction of justice proses hukum kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria (kiri) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). Terbaru, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan putusan banding tetap terhadap terdakwa obstruction of justice kasus Brigadir J, Hendra dan Agus, Rabu (10/5/2023). 

Sementara Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Agus Nurpatria divonis pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 20 juta.

Agus Nurpatria dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan merusak DVR CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo yang terkait kematian Brigadir J.

Adapun hal yang memberatkan vonis, terdakwa dinilai berbelit ketika memberikan keterangan di persidangan, tidak profesional dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri.

Kemudian, hal yang meringankan, yakni terdakwa belum pernah dipidana dan masih memiliki tanggungan keluarga.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Abdi Ryanda Shakti, Naufal Lanten, Kompas TV)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan