Penjelasan Kapuspen Soal Revisi UU TNI yang Dinilai Bangkitkan Dwi Fungsi Seperti Zaman Orde Baru
Banyak prajurit aktif TNI yang memiliki wawasan tentang kepentingan nasional serta keahlian yang dibutuhkan oleh kementerian/lembaga
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Eko Sutriyanto
"Paparan itu baru konsep internal, belum approve (disetujui) Panglima TNI," kata Julius.
Pada poin perubahan pasal 47 dalam materi paparan yang diterima Tribunnews.com, di kolom disarankan tertulis sejumlah kementerian dan lembaga sipil yang bisa diduduki prajurit TNI Aktif.
Jumlah tersebut, terlihat bertambah dari yang sebelumnya hanya sebanyak 10 lembaga.
Kementerian dan Lembaga lain yang disarankan juga dapat ditempati prajurit aktif antara lain Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Pengelola Perbatasan, dan Badan Keamanan Laut.
Selain itu juga, Kejaksaan Agung, dan Kementerian atau Lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai kebijakan presiden.
21 Mei: Dari Kejatuhan Otoritarianisme Menuju Kebangkitan Militerisme? |
![]() |
---|
Hari Reformasi Nasional Diperingati Tiap 21 Mei, Ada 6 Hal yang Melatarbelakangi Peristiwa Ini |
![]() |
---|
20 Ucapan untuk Memperingati Hari Peringatan Reformasi 21 Mei, Penuh Semangat dan Inspiratif |
![]() |
---|
Temui Mensos, GEMAS Serahkan Dokumen Penolakan Pemberian Gelar Pahlawan ke Soeharto |
![]() |
---|
Cerita Habibie usai Gantikan Soeharto Jadi Presiden: Ada Info Mau Diracun, Ditarget 'Pasukan Liar' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.