Kamis, 21 Agustus 2025

Penjelasan Kapuspen Soal Revisi UU TNI yang Dinilai Bangkitkan Dwi Fungsi Seperti Zaman Orde Baru

Banyak prajurit aktif TNI yang memiliki wawasan tentang kepentingan nasional serta keahlian yang dibutuhkan oleh kementerian/lembaga 

Penulis: Gita Irawan
Editor: Eko Sutriyanto
Tangkap Layar Puspen TNI
Kepala Pusat Penerangan atau Kapuspen TNI Laksda Julius Widjojono 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Pertama Julius Widjojono menjelaskan soal konsep revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI yang masih dalam pembahasan di internal TNI.

Wacana revisi sejumlah pasal pada UU TNI tersebut saat ini tengah ramai dibincangkan karena dinilai membangkitkan kembali Dwi Fungsi ABRI pada era Orde Baru.

Julius menjelaskan realitanya, saat ini banyak prajurit aktif TNI yang memiliki wawasan tentang kepentingan nasional serta keahlian yang dibutuhkan oleh kementerian/lembaga. 

Apalagi, kata dia, berbagai pembinaan fisik yang dialami prajurit TNI sejak muda membuat tenaganya masih bisa dimanfaatkan kementerian/lembaga. 

Baca juga: Soroti Pentingnya Kaum Milenial, Kadispenau Kolonel Agung Dorong Generasi Muda Gabung TNI AU

Tentunya, lanjut dia, prajurit TNI aktif yang masuk kementerian/lembaga adalah mereka yang memang punya keahlian yang dibutuhkan. 

Dengan demikian, kata dia, tidak sekadar memasukan prajurit aktif TNI ke jabatan-jabatan sipil.

Di sisi lain, sambung Julius, pektrum ancaman juga tidak lagi militer, tetapi juga banyak yang nirmiliter. 

Prajurit TNI, kata dia, sejak awal dilatih untuk cepat tanggap dan memiliki kedisplinan organisasi yang baik. 

Ia mencontohkan dalam penanganan Covid19 yang lalu di mana peran aktif para prajurit TNI aktif sangat signifikan bagi bangsa Indonesia menanggulangi Covid19. 

Selain itu, kata dia, Bbanyak juga TNI hadir di rumah sakit untuk pengobatan Covid seperti RS Atlet, juga dalam sosialisasi dan pelaksanaan vaksinasi. 

Menurutnya hal tersebut tidak dinilai sebagai Dwi Fungsi seperti zaman Orba dulu, tetapi hubungan sipil-militer yang lebih maju.

"Pasal 47 poin 2 itu sebenarnya juga untuk mengakomodasi berbagai praktek yang sudah dilakukan selama ini seperti kehadiran TNI di BNPB, BNPT, Bakamla, dan BNPP," kata Julius ketika dikonfirmasi pada Kamis (11/5/2023).

"Pasalnya waktu UU TNI dibuat, badan-badan ini belum ada. Jadi tidak banyak yang baru," sambung dia.

Materi paparan yang beredar di kalangan jurnalis juga masih bersifat konsep internal  yang juga belum disetujui oleh Panglima TNI.

Baca juga: Panglima TNI Bicara Perang Proxy di Balik Perang Rusia-Ukraina Dalam Forum Islamabad Security Dialog

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan