Rabu, 3 September 2025

Rafael Alun Trisambodo Terjerat Korupsi

Unggahan Grace Tahir usai Diperiksa KPK Terkait Kasus Rafael Alun, Bahas soal Saksi Hukum

Grace Tahir mengunggah soal saksi hukum di akun Instagramnya, Sabtu (13/5/2023), usai diperiksa KPK terkait kasus Rafael Alun.

KOMPAS.com Kristianto Purnomo/Instagram @gtahirs
Rafael Alun Trisambodo dan Grace Tahir. Grace Tahir mengunggah soal saksi hukum di akun Instagramnya, Sabtu (13/5/2023), usai diperiksa KPK terkait kasus Rafael Alun. 

"Kita masyarakat semakin bingung ya dengan kasus RAT ini."

"Sebab, melibatkan Direktur Mayapada Hospital Grace Dewi Riady alias Grace Tahir," ujar Haris kepada wartawan, Jumat (12/5/2023).

"Dan saya yakin bukan satu bukti ini saja, pasti banyak konglomerat memiliki masalah yang sama tentang pajak jadi pasiennya Rafael Alun," lanjutnya.

Meski demikian, Ketua Umum KNPI, Haris Pertama, mengaku cukup heran jika benar banyak konglomerat terlibat dalam kasus TPPU Rafael Alun.

Baca juga: KPK Periksa Grace Tahir Jadi Saksi Kasus Pencucian Uang Rafel Alun, Begini Kata LSAK

Pasalnya, konglomerat dipastikan memiliki kekayaan yang sudah luar biasa.

KNPI pun, ujar Haris, akan mengawal proses penyelidikan terkait kasus TPPU dan gratifikasi oleh Rafael Alun.

"Posisi KNPI jelas akan mengawal kasus-kasus korupsi yang merugikan negara dan khususnya rakyat Indonesia."

"Kami mendesak KPK serius melakukan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana gratifikasi Rafael Alun," tegas Haris.

KPK Sita Barang Mewah Rafael Alun

Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo mengenakan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). Rafael Alun Trisambodo yang menjadi tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 3 April hingga 22 April 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih untuk kepentingan penyidikan nantinya. TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo mengenakan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). Rafael Alun Trisambodo yang menjadi tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 3 April hingga 22 April 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih untuk kepentingan penyidikan nantinya. TRIBUNNEWS/JEPRIMA (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

KPK telah menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka kasus TPPU pada Rabu (10/5/2023).

Penetapan status tersangka ini dilakukan usai KPK melakukan penelusuran berbagai aset Rafael Alun dengan melibatkan peran aktif dari unit Aset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.

"Atas dasar hal tersebut, benar, KPK saat ini telah kembali menetapkan RAT sebagai tersangka dugaan TPPU," kata Ali Fikri, Rabu.

"Penerapan TPPU sejalan dengan komitmen KPK untuk memaksimalkan penyitaan dan perampasan sebagai asset recovery hasil korupsi," imbuhnya.

Tak hanya kasus TPPU, Rafael Alun sebelumnya sudah menjadi tersangka dugaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan.

Ia diduga menerima suap sebesar Rp1,34 miliar lewat perusahaannya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan