Rabu, 3 September 2025

Rafael Alun Trisambodo Terjerat Korupsi

Unggahan Grace Tahir usai Diperiksa KPK Terkait Kasus Rafael Alun, Bahas soal Saksi Hukum

Grace Tahir mengunggah soal saksi hukum di akun Instagramnya, Sabtu (13/5/2023), usai diperiksa KPK terkait kasus Rafael Alun.

KOMPAS.com Kristianto Purnomo/Instagram @gtahirs
Rafael Alun Trisambodo dan Grace Tahir. Grace Tahir mengunggah soal saksi hukum di akun Instagramnya, Sabtu (13/5/2023), usai diperiksa KPK terkait kasus Rafael Alun. 

Perusahaan Rafael Alun ini bergerak di bidang jasa konsultasi terkait pembukuan dan perpajakan.

Mereka yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.

Dalam upayanya, penyidik KPK telah menggeledah rumah kediaman Rafael yang beralamat di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan.

Baca juga: Diperiksa KPK, Grace Tahir Terlibat Jual Beli Properti dengan Rafael Alun

Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan sejumlah barang mewah.

Barang mewah itu di antaranya dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, dan sepeda serta uang dengan pecahan mata uang rupiah.

Di samping itu turut diamankan uang sejumlah Rp32,2 miliar yang tersimpan dalam safe deposit box di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang Euro.

Dalam perkembangannya, KPK mencegah lima orang agar tidak bepergian ke luar dalam kasus Rafael Alun.

Mereka yang dicegah ke luar negeri oleh KPK yakni istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek; adik Rafael, Gangsar Sulaksono.

Serta, dua anak Rafael Alun, Angelina Embun Prasasya dan Christofer Dhyaksa Darma.

Tak hanya keluarga Rafael Alun, KPK juga mencekal Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ilham Rian Pratama/Danang Triatmojo)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan