Rabu, 3 September 2025

Perdagangan Manusia

Bareskrim Tangkap 2 Tersangka TPPO ke Myanmar, Korbannya Dijanjikan Kerja dengan Upah Rp 15 Juta

Bareskrim Polri berhasil mengamankan 2 orang tersangka dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), atas nama Andri dan Anita.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Dokumentasi Humas Polri
Begini penampakan empat WNI yang jadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar setelah dibebaskan, Sabtu (6/4/2023). Bareskrim Polri berhasil mengamankan 2 orang tersangka dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), atas nama Andri dan Anita. 

Para korban dipekerjakan di perusahaan online scam milik warga negara China, ditempatkan di salah satu tempat tertutup yang dijaga orang bersenjata.

Para korban pun bekerja tak sesuai apa yang dijanjikan pelaku, mereka dipaksa bekerja selama 16-18 jam sehari, dengan gaji yang tidak pernah diberikan.

Bila korban tak mencapai target, mereka akan diberikan sanksi pemotongan gaji dan tindakan kekerasan fisik berupa dijemur, lari, pemukulan, hingga dikurung.

"Manakala para korban tidak mencapai target yang ditargetkan perusahaan, mereka akan diberikan sanksi berupa potongan gaji termasuk tindakan kekerasan fisik," ungkap dia.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan