Perdagangan Manusia
Bareskrim Tangkap 2 Tersangka TPPO ke Myanmar, Korbannya Dijanjikan Kerja dengan Upah Rp 15 Juta
Bareskrim Polri berhasil mengamankan 2 orang tersangka dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), atas nama Andri dan Anita.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Adi Suhendi
Para korban dipekerjakan di perusahaan online scam milik warga negara China, ditempatkan di salah satu tempat tertutup yang dijaga orang bersenjata.
Para korban pun bekerja tak sesuai apa yang dijanjikan pelaku, mereka dipaksa bekerja selama 16-18 jam sehari, dengan gaji yang tidak pernah diberikan.
Bila korban tak mencapai target, mereka akan diberikan sanksi pemotongan gaji dan tindakan kekerasan fisik berupa dijemur, lari, pemukulan, hingga dikurung.
"Manakala para korban tidak mencapai target yang ditargetkan perusahaan, mereka akan diberikan sanksi berupa potongan gaji termasuk tindakan kekerasan fisik," ungkap dia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.