Senin, 24 November 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Soal Penetapan Tersangka Johnny G Plate, PDIP: Berhenti Bicara Intervensi

Said Abdullah menyakini Kejaksaan Agung (Kejagung) punya integritas dalam menangani perkara dan tidak akan terpengaruh intervensi pihak mana pun.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ketua DPP PDIP Said Abdullah menjawab pertanyaan media soal kemungkinan ada intervensi di Kejagung ketika menetapkan Menkominfo sekaligus Sekjen NasDem Johnny G Plate sebagai tersangka. 

Ia mengaku dirinya sebenarnya menyayangkan, terlebih pria kelahiran Nusa Tenggara Timur (NTT) itu dikenal punya rekam jejak baik selama di parlemen.

"Ini masih proses. Saya berharap, sampai detik ini saya berkeyakinan bahwa JP (Johnny Plate, red) tidak bersalah. JP tidak korupsi, bahwa kemudian dalam proses di pengadilan berkata lain, itu lain soal. Kita tidak boleh mencampuri itu, tidak boleh mengintervensi itu," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi tower base transceiver station (BTS).

Dia pun tampak keluar dari gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung mengenakan rompi tahanan berwarna pink dengan tangan terborgol.

Baca juga: Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka, Pengamat: Penggantinya Harus Paham Sistem Komunikasi

"Setelah pemeriksaan, kami memutuskan menaikkan status yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi usai sang Menkominfo digiring ke mobil tahanan.

Setelah ditetapkan tersangka, Johnny G Plate langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, Rabu (17/5/2023).

Plate ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

"Ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," kata Kuntadi.

Dalam perkara ini, Johnny G Plate dimintai pertanggung jawaban sebagai pengguna anggaran (PA).

"Perannya yang bersangkutan diperiksa diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan pengguna anggaran," ujar Kuntadi.

Karena itu, Plate dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Konstruksi kasus

Terungkapnya kasus korupsi ini bermula pada bulan Agustus 2022, ketika BAKTI Kominfo diberikan proyek untuk membangun proyek BTS 4G demi mendukung kehidupan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 dalam bentuk layanan internet.

Sebagai informais, Pembangunan BTS ini sendiri dibagi menjadi beberapa paket.

Letak pembangunan BTS 4G ini juga terletak di wilayah terluar dan terpencil di Indonesia. Dalam catatan Kominfo, setidaknya ada 4.200 titik dari tiga konsorsium yang tengah disidik.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved