Rabu, 27 Agustus 2025

Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar

Haris Azhar Mengaku Dirugikan Usai Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Tolak Eksepsinya

Haris Azhar merasa dirugikan usai Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsinya, namun dia siap untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Haris Azhar (kiri) bersama Kuasa Hukumnya Muhammad Isnur. Haris Azhar mengaku merasa dirugikan usai Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi yang diajukannya. 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Fatia Maulidyanti terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Timur Cokorda Gede Arthana pada saat membacakan putusan sela dalam lanjutan sidang Haris Azhar di PN Jakarta Timur, Senin (22/5/2023).

"Mengadili menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," ucap Hakim dalam putusannya.

Usai tak menerima eksepsi dari Fatia, Hakim pun memerintahkan agar pemeriksaan perkara pidana Haris Azhar dengan nomor registrasi 203/Pidsus/2023/PNJaktim untuk dilanjutkan.

"Serta menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," ujarnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan