Sabtu, 23 Agustus 2025

Pemindahan Ibu Kota Negara

Pemerintah Stimulus Kegiatan Usaha di IKN Nusantara Lewat PP 12 Tahun 2023

Sejumlah fasilitas digelontorkan pemerintah untuk menstimulasi kegiatan usaha di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Kepala Otorita IKN Nusantara, Bambang Susantono dalam acara Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023, di Ciputra Artpreneur, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan (23/5/2023). 

Investasi ini, lanjutnya, tidak terbatas hanya pada proyek pendirian infrastruktur/bangunan atau hardware, tapi juga meliputi investasi di bidang software, atau penyediaan perangkat lunak bagi kota pintar.

Investor juga dapat berinvestasi sebagai pengembang kawasan (area developer) dan mengelola kawasan tertentu, seperti kawasan pariwisata atau financial center.

Otorita IKN memberikan fasilitas penyediaan lahan, sarana prasarana, dan asistensi bagi pelaku usaha. Sementara itu fasilitas penanaman modal diberikan oleh Kementerian Keuangan.

Perihal pajak, terdapat sembilan insentif PPh yang diberikan bagi investor yang telah diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2023.

Di antaranya Pengurangan PPh badan bagi wajib pajak badan dalam negeri, pengurangan PPh atas kegiatan sektor keuangan di financial center, dan pengurangan PPh badan atas pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan kantor regional.

Selain itu ada pengurangan pajak penghasilan bruto atas kegiatan tertentu seperti penelitian dan pengembangan bidang tertentu, biaya pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial.

Bagi UMKM, pemerintah menggratiskan PPh Pasal 21 dan penghasilan bruto usaha tertentu. Selain itu ada juga pengurangan pajak penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan.

Sejumlah peraturan turunan kini tengah disusun sesuai dengan amanat PP 12/2023. Namun demikian semua kegiatan tersebut tetap harus memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha.

Pengecualian diberikan kepada kepemilikan saham asing dan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), wajib melaksanakan persyaratan kemitraan dengan UMKM dan Koperasi.

Untuk lokasi di IKN, pemerintah akan memberi jaminan kepastian jangka waktu Hak Atas Tanah yang lebih kompetititif sesuai perjanjian dengan Otorita IKN. Untuk Hak Guna Usaha akan diberikan paling lama 35+25+35 tahun, HGB paling lama 30+20+30 tahun, dan Hak Pakai paling lama 30+20+30 tahun.

Hak atas tanah tersebut dapat diberikan lagi pada siklus kedua dengan evaluasi sebelum jangka waktu berakhir. Bagi hunian masyarakat, status tanah HGB dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik.

Adapun hingga Mei 2023, IKN telah menerima sekitar 220 Letters of Intent (LoI) dari dunia usaha yang siap berinvestasi di IKN, termasuk 24 LoI yang diterima saat Presiden Jokowi melakukan lobi-lobi di Hiroshima, Jepang, beberapa waktu lalu.

Dari sejumlah LoI tersebut, 34 di antaranya telah menandatangani non-disclosure agreement dengan Pemerintah dan siap berproses lebih lanjut.

Dalam kesempatan itu, Ketua Umum Kadin, Arsjad Rasjid menyambut fasilitas yang diberikan pemerintah. Ia berharap PP 12 Tahun 2023 dapat membantu meminimalisir hambatan yang masuk bagi pelaku usaha tanah air.

“Dengan adanya PP 12 Tahun 2023 ini diharapkan dapat membantu menurunkan barrier to entry bagi pelaku usaha di Indonesia," kata Arsjad.

Ia menyebut, berbagai fasilitas yang dijanjikan pemerintah ini dapat memberikan peluang untuk mengeksplor peluang-peluang bisnis baru bagi pelaku usaha di Indonesia.

“Ini memudahkan pelaku usaha dalam negeri bersaing secara langsung pada taraf persaingan global, terutama dalam aspek sustainability," pungkasnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan