Try Sutrisno Pertanyakan Hak Anak Cucu PKI yang Harus Dipenuhi dalam Inpres Nomor 2 Tahun 2023
Atas rekomendasi itu, Try Sutrisno mempertanyakan apa hak yang harus dipenuhi oleh negara kepada para orang terdekat dari PKI.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Johnson Simanjuntak
Dirinya merasa tidak sepakat dengan penyematan label korban kepada para orang terdekat PKI tersebut.
Sebab menurut Try, dalam insiden kudeta bersenjata dan berdarah itu merupakan aksi-aksi bersenjata yang dilakukan oleh para pengikut PKI.
Baca juga: 39 Warga Eksil Akibat Peristiwa G30S PKI 1965 Akan Dinyatakan Bukan Pengkhianat Negara
"Teruskan apa yang menjadi polemik dari terbitnya instruksi presiden nomor 2 tahun 2023 ini soal adanya predikat korban yang disematkan kepada pelaku dan pengikut partai komunis Indonesia (PKI) sedangkan sejarah mencatat PKI telah melakukan upaya kudeta bersenjata dan berdarah, gugur jenderal dan 3 perwira lainnya yang kemudian oleh negara ditetapkan sebagai pahlawan revolusi," tukas dia.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPD RI A.A LaNyalla Mahmud Matalitti juga menilai penting pembahasan lebih jauh terkait dengan rekomendasi TPP-HAM yang berat di masa lalu.
Dimana rekomendasi itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2023 tentang Pelaksanaan Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat.
Berdasarkan keputusan Komnas HAM yang terdapat dalam rekomendasi TPP-HAM itu dinyatakan, kalau korban HAM Berat masa lalu merupakan mereka yang turut terlibat dalam konflik horizontal sipil akibat aksi kelompok komunis melalui Partai Komunis Indonesia (PKI).
"Seperti yang dinyatakan Komnas HAM bahwa posisi korban adalah mereka yang terlibat atau pengikut PKI atau dalam kata lain pegiat PKI, keluarga pegiat PKI adalah korban pelanggaran HAM berat," kata dia.
Dimana dalam Inpres tersebut kata LaNyalla, memerintahkan kepada 19 institusi termasuk di antaranya 16 Kementerian untuk melaksanakan rekomendasi TPP-HAM.
Dalam posisi ini, LaNyalla mempertanyakan perihal rekomendasi tersebut.
Dimana, pada poin 1 huruf A rekomendasi itu memerintahkan agar seluruh hak korban dapat dipulihkan.
"Inpres tersebut memerintahkan kepada 19 Institusi negara yang terdiri dari 16 kementerian, ditambah Jaksa Agung, Panglima TNI dan Kapolri untuk melaksanakan rekomendasi TPP-HAM," kata LaNyalla.
"Dimana di dalam tum pertama huruf A tertulis memulihkan hak korban atas peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat secara adil dan bijaksana," sambungnya.
Sementara yang menjadi pertanyaan LaNyalla sehingga dirinya menilai kalau rekomendasi itu harus didalami karena konteks pemulihan hak korban.
Dimana, dalam pernyataan Komnas HAM, seluruh korban merupakan mereka yang erat kaitannya dengan PKI.
Sementara, salah satu hal yang diperjuangkan oleh PKI di masa lalu yakni menanamkan ideologi komunikasi di Indonesia.
Komnas HAM Minta Polisi Tetap Membuka Ruang jika Ditemukan Fakta Baru Kasus Kematian Arya Daru |
![]() |
---|
DPD RI Dorong Kolaborasi NU dan Pemerintah Capai Indonesia Emas |
![]() |
---|
DPD RI Optimistis Target 20 Juta Penerima MBG Sebelum 17 Agustus 2025 Tercapai |
![]() |
---|
Mantan Anggota DPD RI Hana Hasanah Maju Jadi Calon Ketua Palang Merah Indonesia DKI Jakarta |
![]() |
---|
Soal Perdebatan LAM di Sidang MK, Ketua Komite III DPD RI Angkat Bicara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.