Try Sutrisno Pertanyakan Hak Anak Cucu PKI yang Harus Dipenuhi dalam Inpres Nomor 2 Tahun 2023
Atas rekomendasi itu, Try Sutrisno mempertanyakan apa hak yang harus dipenuhi oleh negara kepada para orang terdekat dari PKI.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Johnson Simanjuntak
Atas hal itu, LaNyalla menilai, rekomendasi dari TPP-HAM yang tertuang dalam Inpres tersebut penting untuk digali.
"Ini penting untuk kita gali tentang seberapa luas makna memulihkan hak korban, karena salah satu yang diperjuangkan oleh PKI saat itu adalah menawarkan ideologi komunis di Indonesia, apakah itu juga termasuk dalam hak yang harus dipulihkan?" tutur dia.
Hal itu penting, sebab saat sejak bangsa Indonesia merdeka, seluruh masyarakat dan pendiri bangsa kata dia, sudah sepakat kalau Pancasila menjadi satu-satunya landasan negara.
"Sedangkan kita sebagai bangsa telah bersepakat bahwa Pancasila adalah satu-satunya jalan untuk mencapai tujuan dan cita-cita bangsa dan negara ini," tukas LaNyalla.
Komnas HAM Minta Polisi Tetap Membuka Ruang jika Ditemukan Fakta Baru Kasus Kematian Arya Daru |
![]() |
---|
DPD RI Dorong Kolaborasi NU dan Pemerintah Capai Indonesia Emas |
![]() |
---|
DPD RI Optimistis Target 20 Juta Penerima MBG Sebelum 17 Agustus 2025 Tercapai |
![]() |
---|
Mantan Anggota DPD RI Hana Hasanah Maju Jadi Calon Ketua Palang Merah Indonesia DKI Jakarta |
![]() |
---|
Soal Perdebatan LAM di Sidang MK, Ketua Komite III DPD RI Angkat Bicara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.