Jumat, 22 Agustus 2025

Try Sutrisno Pertanyakan Hak Anak Cucu PKI yang Harus Dipenuhi dalam Inpres Nomor 2 Tahun 2023

Atas rekomendasi itu, Try Sutrisno mempertanyakan apa hak yang harus dipenuhi oleh negara kepada para orang terdekat dari PKI.

Editor: Johnson Simanjuntak
Rizki Sandi Saputra
Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia Try Sutrisno dalam acara Silaturahmi Kebangsaan membahas tentang Inpres Nomor 2 tahun 2023 yang digelar oleh DPD RI secara daring, Selasa (23/5/2023). 

Atas hal itu, LaNyalla menilai, rekomendasi dari TPP-HAM yang tertuang dalam Inpres tersebut penting untuk digali.

"Ini penting untuk kita gali tentang seberapa luas makna memulihkan hak korban, karena salah satu yang diperjuangkan oleh PKI saat itu adalah menawarkan ideologi komunis di Indonesia, apakah itu juga termasuk dalam hak yang harus dipulihkan?" tutur dia.

Hal itu penting, sebab saat sejak bangsa Indonesia merdeka, seluruh masyarakat dan pendiri bangsa kata dia, sudah sepakat kalau Pancasila menjadi satu-satunya landasan negara.

"Sedangkan kita sebagai bangsa telah bersepakat bahwa Pancasila adalah satu-satunya jalan untuk mencapai tujuan dan cita-cita bangsa dan negara ini," tukas LaNyalla.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan