Kasus Suap di MA
Hasbi Hasan Tak Ditahan KPK usai Diperiksa sebagai Tersangka, Dapat Kritik dari MAKI soal Kualitas
KPK putuskan tidak menahan tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara, yakni Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, dapat kritik dari MAKI.
Selain itu, Hasbi Hasan juga kerap hadir dalam pemeriksaan ketika dipanggil oleh KPK.
"Sepanjang masih tidak ada alasan tersebut yang ditunjukkan, yang bersangkutan hadir memenuhi, arti nya masih tidak ada kekhawatiran melarikan diri," ujar Ghufron.
Namun, Nurul Ghufron memberikan isyarat bahwa Hasbi Hasan akan ditahan menjelang perkara disidangkan.
"Atau ketika sudah akan sidang agar memudahkan pemeriksaan, baru kita tahan," katanya.
Baca juga: Alasan KPK Tak Tahan Sekretaris MA Hasbi Hasan: Tersangka Kooperatif
Sekilas Tentang Hasbi Hasan
Dikutip dari Wikipedia, Hasbi Hasan lahir pada 22 Mei 1967.
Saat ini, Hasbi Hasan diketahui menjabat sebagai Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Sebelumnya, ia menjabat sebagai Kepala Puslitbang Kumdil Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Kemudian, nama Hasbi Hasan mulai dikenal luas sejak menjabat Direktur Pembinaan Administrasi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama dan hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Agama Palu.
Hasbi Hasan juga merupakan guru besar bidang ilmu peradilan dalam ekonomi Islam Universitas Lampung.
Ia mengajar dan menguji program S2 dan S3 pada perguruan tinggi swasta dan negeri.
Kemudian, pada periode 2000-2019, Hasbi Hasan menjadi Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Jayabaya.
Hasbi Hasan diketahui juga menjabat sebagai Direktur Sekolah Pascasarjana Universitas Ibnu Chaldun Jakarta sejak 2019.
Dalam bidang organisasi, Hasbi Hasan tercatat sebagai Ketua Umum Dewan Pakar KAHMI Provinsi Lampung, Dewan Pembina Masyarakat Ekonomi Syariah (MES).
Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI), serta Majelis Pengurus Nasional Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (MPN HISSI).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.