Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Suap di MA

Hasbi Hasan Tak Ditahan KPK usai Diperiksa sebagai Tersangka, Dapat Kritik dari MAKI soal Kualitas

KPK putuskan tidak menahan tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara, yakni Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, dapat kritik dari MAKI.

Penulis: Rifqah
Editor: Suci BangunDS
WARTAKOTA/Henry Lopulalan
Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan (HH) usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Rasuna Said Jakarta Selatan, Rabu (24/5/2023) - KPK putuskan tidak menahan tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara, yakni Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, dapat kritik dari MAKI. 

Peran Hasbi Hasan Terungkap Lewat Dakwaan Terdakwa Yosep Parera

Peran Hasbi Hasan dalam pengurusan perkara di MA tersebut, terungkap dalam dakwaan untuk terdakwa Yosep Parera, pengacara kreditur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSP) Heryanto Tanaka.

Dalam hal ini, Yosep diketahui menjadi terdakwa pemberi suap kepada dua hakim agung, Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati.

Surat dakwaan terdakwa Yosep Parera itu menyebutkan, Yosep dan Heryanto bertemu Dadan Tri Yudianto yang disebut sebagai pihak swasta orang kepercayaan Hasbi Hasan.

Pertemuan tersebut terjadi pada 25 Maret 2022 ketika kasasi KSP Intidana tengah berjalan.

Dalam pertemuan itu, Yosep dan Dadan membicarakan persoalan gugatan kasasi pidana yang dilayangkan kreditur Intidana kepada pengurus koperasi, Budiman Gandi Suparman.

Budiman digugat atas tuduhan pemalsuan dokumen.

Sebagai informasi, Dadan juga telah dijadikan tersangka oleh KPK.

Keesokan harinya, Yosep mengirimkan surat tentang permohonan kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara Budiman.

Baca juga: KPK Usut Mobil Premium Ferrari-McLaren ke Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto

Dadan meminta uang kepada Heryanto atas pengurusan perkara ini.

Selanjutnya, Heryanto Tanaka disebut mentransfer uang sebanyak Rp11,2 miliar kepada Dadan.

Dalam hal ini, KPK sudah memeriksa Hasbi Hasan sebagai saksi kasus ini pada 9 Maret 2023 lalu.

Ketika pemeriksaan Hasbi Hasan, penyidik mencecar Hasbi mengenai dugaan aliran uang dalam perkara tersebut.

Kemudian, setelah diperiksa selama empat jam, Hasbi Hasan enggan berkomentar kepada wartawan.

KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham juga telah mencegah Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto untuk bepergian ke luar negeri.

Keduanya dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Hasbi Hasan sendiri diketahui menjadi Sekretaris MA kedua yang dijerat oleh KPK.

Sebelumnya, ada sosok Nurhadi Abdurachman yang telah lebih dulu ditersangkakan oleh KPK.

(Tribunnews.com/Rifqah/Ashri Fadilla)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved