Sabtu, 13 September 2025

Kapolda Metro 'Turun Gunung' Datangi Polres Depok: Saya Ditelpon Pak Mahfud, Ditanya Soal Kasus KDRT

Para pejabat Polda Metro Jaya itu datang untuk menanyakan penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang informasinya viral di media sosial

Fahmi Ramadhan
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mendatangi Mapolres Metro Depok, Kamis (25/5/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mendatangi Mapolres Metro Depok, Kamis (25/5/2023).

Jenderal bintang 2 ini didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

Para pejabat Polda Metro Jaya itu datang untuk menanyakan penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang informasinya viral di media sosial.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus itu, suami istri sama-sama ditetapkan sebagai tersangka penganiaya pasangannya.

"Saya sengaja ingin melihat penanganan perkara yang kemarin viral, yaitu seorang IRT yang mungkin keluarganya meng-upload sebuah gambar kekerasan yang dilakukan oleh suami dan ada seolah-olah penanganan di Polres Depok ini tidak berimbang," kata Karyoto di Mapolres Depok.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengaku dihubungi Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Dia ditanya soal perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Depok, Jawa Barat, dan memberi atensi khusus untuk kasus tersebut.

"Pak Menkopolhukam sempat menelepon saya, coba diberikan atensi kami penyidikan ini menjadi atensi, apapun, apalagi kalau ada keluhan masyarakat," ujar Karyoto di Mapolres Metro Depok, Kamis (25/5/2023).

Baca juga: Soal Kasus KDRT di Depok, Polisi Tangguhkan Penahanan Istri, tapi Masih Berstatus Tersangka

Menurut Karyoto, Mahfud turut menyoroti kasus KDRT yang tengah ditangani Polres Metro Depok, dan meminta penanganan mengedepankan prinsip keadilan.

Atas dasar itu, Karyoto dan jajarannya langsung mendatangi Polres Metro Depok untuk mengecek secara langsung soal perkembangan penanganan perkaranya.

"Apalagi kalau Menkopolhukam sudah menanyakan, ke saya menjadi atensi beliau," kata Karyoto.

Saat tiba di Mapolres Depok, Karyoto bersama bawahnya langsung masuk ke ruangan Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady.

Di sana, mereka langsung berdiskusi terkait penanganan suami dan istri saling menganiaya itu.

"Tadi mungkin 30 menit saya diskusi dengan rekan-rakan, saya sudah bisa melihat bagaimana perkara ini terjadi ini. Ada sebab-akibat yang saling melakukan kekerasan," ucap Karyoto.

Sebagai informasi, utas viral di Twitter menarasikan seorang istri bernama Putri Balqis yang dianiaya oleh suaminya justru ditetapkan sebagai tersangka.

Twit tersebut dibuat oleh pemilik akun @saharahanum pada Selasa (23/5/2023).

"Kakak gue korban KDRT malah dijadikan tersangka!!! Dipaksa damai sama suaminya, kakak gue enggak mau malah dijadikan tersangka!!! Twitter please do your magic @DivHumas_Polri @poldametrojaya @polresdepok @KomnasHAM @LBH_Jakarta @KomnasPerempuan @kpp_pa," tulis pengunggah.

Penjelasan Kasat Reskrim

Kasat Reskrim Polres Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno buka suara terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pasangan suami istri di Depok, Jawa Barat.

AKBP Yogen menjelaskan, kasus ini bermula dari aksi saling lapor antara suami yang berinisial B dan istrinya yang berinisial PB terkait kasus KDRT.

Awalnya PB yang terlebih dahulu melaporkan suaminya karena KDRT yang dialaminya.

Kemudian B pun turut melaporkan istrinya ke Polres Depok.

"Kasus ini berawal dari aksi saling lapor di Polres Depok, dimana sang istri melaporkan terlebih dahulu, kemudian sang suami melaporkan kemudian," kata AKBP Yogen dalam tayangan Program 'Sapa Indonesia Siang' Kamis (25/5/2023).

Akhirnya suami istri tersebut ditetapkan menjadi tersangka.

AKBP Yogen menyebut pihak suami sempat mengajukan Restorative Justice (RJ), tapi sang istri tidak datang dalam upaya tersebut.

Oleh karena itu, kasus KDRT pun tetap dilanjutkan.

Terkait penahanan, AKBP Yogen menyebut sang suami tidak bisa ditahan karena mengalami luka yang parah di alat vitalnya dan harus menjalani operasi.

Sehingga pihak rumah sakit merekomendasikan untuk tidak dilakukan penahanan karena kondisi fisik sang suami.

"Untuk penahanan karena memang luka sang suami ini sangat parah ya, harus dilakukan operasi."

"Sehingga ada rekomendasi dari pihak rumah sakit untuk tidak boleh dilakukan penahanan terkait kondisi fisik sang suami," ungkapnya.

Kemudian sang istri yang sebelumnya sempat ditahan kini mendapat penangguhan penahanan dari Kapolres Depok.

Diketahui Kapolres Depok memutuskan penangguhan penahanan ini atas rekomendasi kesehatan sang istri yang sedang sakit.

"Akan dilakukan penahanan tapi kemudian sang istri ini sakit, sehingga akhirnya rekomendasi dari kesehatan tersebut, Pak Kapolres juga memutuskan untuk dilakukan penangguhan penahanan," imbuh AKBP Yogen.

Kompolnas Sesalkan Keputusan Penyidik Polres Depok Menahan Seorang Wanita Usai Laporkan KDRT

Sementara itu, Kompolnas menyoroti penetapan tersangka dan penahanan terhadap wanita berinsial PB oleh Polres Metro Depok terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) beberapa waktu lalu.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengaku menyesalkan keputusan penyidik Polres Metro Depok yang menahan PB dengan alasan tak kooperatif karena tak menghadiri tahap Restorative Justice dengan suaminya.

"Apakah jika sang istri tidak hadir saat klarifikasi dan saat RJ apakah benar membuktikan sang istri akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti?" kata Poengky ketika dihubungi, Kamis (25/5/2023).

Menurut Poengky, hal itu lantaran hanya karena kurangnya komunikasi antara penyidik dan korban PB sehingga dalam hal itu penyidik menyimpulkan bahwa PB dianggap tidak kooperatif dan justru melakukan penahanan.

Padahal dikatakan Poengky, penahanan terhadap PB ini semestinya bisa dihindari terlebih sang istri diduga yang menjadi korban dari kasus KDRT itu sendiri.

"Kekerasan yang diduga dilakukan istri kepada suami kami duga adalah bentuk pembelaan diri istri akibat kekerasan yang dilakukan suami. Kami berharap penyidik dapat membebaskan sang istri," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan