Jumat, 3 Oktober 2025

Ketua Komisi III soal Putusan MK yang Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK: Itu Final dan Mengikat

Bambang Pacul menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tribunnews.com/ rizki sandi saputra
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam putusannya, MK menetapkan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun dari yang sebelumnya empat tahun.

Terkait hal itu, Bambang Pacul menilai kalau putusan itu merupakan hal yang mengikat.

"Tapi keputusan MK bersifat final dan mengikat. kalau sudah final dan mengikat ya kita mau ngomong apa?" kata Pacul kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/5/2023).

Lebih lanjut, politisi PDIP itu menyatakan, Komisi III akan mempelajari putusan tersebut sebab sejauh ini, dirinya belum mengetahui bunyi dari putusan itu.

Dengan begitu, Pacul masih enggan berbicara lebih banyak terkait sejumlah pertimbangan yang termuat dalam putusan.

"Tentu kita harus baca putusan MK itu, pasti ada argumentasinya. Putusan itu nanti pasti dikirim ke Komisi III. Karena itu mitra KPK. Nah saya tidak tahu, argumentasinya belum tahu," tukas Pacul.

Baca juga: FX Rudy Bilang Ganjar Capres Bakal Diusung PDIP, Bambang Pacul: Mungkin Lagi Mimpi

Dikonfirmasi terpisah, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman, mempertanyakan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lima tahun.

Kata Benny, sejatinya hal tersebut merupakan kewenangan pembentuk Undang-Undang dalam hal ini DPR RI.

"Apa betul MK mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun ke 5 tahun? Dari mana sumber kewenangan MK mengubah periode masa jabatan pimpinan KPK ini? Itu kewenangan mutlak pembentuk UU," kata Benny saat dimintai tanggapannya, Kamis (25/5/2023).

Atas putusan ini, Benny menduga kalau MK sudah mulai ikut mencampuri urusan politik.

Sehingga bukan tidak mungkin, nantinya dikhawatirkan negara bakal hancur jika konstitusi tersebut dirusak.

"Tertib konstitusi menjadi rusak akibat MK ikut bermain politik. Hancur negeri ini!" tukas dia.

Putusan MK

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved