Sabtu, 6 September 2025

Konser Coldplay di Jakarta

Ketua MUI Protes Tampilan Tersangka Penipuan Tiket Konser Coldplay saat Rilis Kasus

Cholil Nafis memprotes soal tersangka penipuan tiket konser Coldplay yang dipakaikan hijab saat dihadirkan dalam rilis kasus.

Tangkapan layar Kompas TV
Rilis kasus penipuan tiket konser Coldplay di Polda Metro Jaya, Selasa (23/5/2023). Terkait atribut tersangka, Ketua MUI Bidang Ukhuwah dan Dakwah, Muhammad Cholil Nafis, melayangkan protes. 

"Jadi komentar-komentar daripada followers ini dikatakan bagus, kemudian ini bener, ini asli, dan lain sebagainya sehingga menarik masyarakat yang melihat di Twitter ini untuk membeli tiket konser Coldplay," imbuhnya.

Untuk melancarkan aksinya, pelaku membuat grup WhatsApp yang berisikan para korban pembeli tiket.

Kemudian, para korban pun dimintai Rp 50 ribu sebelum membayar harga tiket Coldplay tersebut.

"Setelah mereka membuka atau membuka untuk menjual tiket mereka mengharuskan masyarakat atau para korban ini untuk mentransfer book slot sebesar 50 ribu per tiket," terangnya.

"Jadi contohnya kalau seandainya saya mau beli tiket supaya menurut mereka saya ini tidak lari, saya buat diwajibkan untuk menyetor atau mentransfer uang dulu Rp 50.000," tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Keduanya dijerat Pasal 28 Ayat (1) Juncto Pasal 45A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Korban Penipuan Tiket Konser Coldplay 60 Orang, Kerugian Capai Rp 183 Juta

Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait kasus penipuan tiket konser Coldplay, Senin (22/5/2023).
Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait kasus penipuan tiket konser Coldplay, Senin (22/5/2023). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Korban dari penipuan tiket konser grup band Coldplay di Indonesia kini menjadi 60 orang.

Kuasa hukum korban, Zainul Arifin, mengatakan sebelumnya korban berawal dari 14 orang dan kini bertambah menjadi 60 orang yang diketahui melapor ke Bareskrim Polri.

Sementara, untuk total kerugian dari para korban mencapai Rp 183 juta.

"Saat ini yang melakukan ataupun yang memberi advokasi kepada kami yang awalnya hanya 14 orang kemudian bertambah menjadi 60 orang dengan nilai kerugian yang awalnya Rp32 juta sekarang menjadi Rp183 juta," ungkap Zainul Arifin di Bareskrim Polri, Selasa (23/5/2023).

Zainul pun menuturkan mengenai kerugian dari para korban berbeda-beda.

Kuasa hukum korban itu menyebut ada satu korban yang mengalami kerugian hingga Rp 32 juta.

"Ada Rp 32 juta yang paling besar atas nama satu orang, tapi lima tiket," tuturnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan