Senin, 18 Agustus 2025

Masa Jabatan Pimpinan KPK

NasDem Sebut Putusan MK Berlaku Pada Pimpinan KPK Periode Berikutnya, Bukan Era Firli Cs

putusan MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun seharusnya tidak akan langsung berlaku pada periode kepemimpinan Firli Bahuri

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
Vincentius Jyestha/Tribunnews.com
Taufik Basari - NasDem Sebut Putusan MK Berlaku Pada Pimpinan KPK Periode Berikutnya, Bukan Era Firli Cs 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai NasDem, Taufik Basari, menyebutkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun seharusnya tidak akan langsung berlaku pada periode kepemimpinan Firli Bahuri Cs.

Hal tersebut sekaligus membantah keterangan Juru Bicara MK yang menyatakan putusan MK itu bisa langsung diterapkan oleh kepemimpinan KPK era Firli Bahuri Cs.

"Keterangan jubir MK bukanlah hukum karena itu yang harus dirujuk adalah isi putusan baik amar maupun pertimbangannya," kata Taufik Basari saat dikonfirmasi, Sabtu (27/5/2023).

Taufik menuturkan dalil jubir MK yang menyatakan putusan MK itu bisa langsung diterapkan melalui amar putusan paragraf 3.17 halaman 117. Isinya terkait kesegeraan membuat putusan dengan mempertimbangkan segera berakhirnya masa jabatan agar memperoleh kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan. 

Padahal, kata dia, tidak ada kalimat dari putusan MK itu yang bisa menegaskan bahwa putusan ini bisa langsung diberlakukan di era Firli Bahuri Cs.

"Tidak ada kalimat tegas bahwa putusan ini berakibat pada perpanjangan masa jabatan pada periode ini," jelasnya.

Karena itu, Taufik menilai seharusnya putusan MK itu diberlakukan pada pemilihan pimpinan KPK pada periode berikutnya. Sebab, putusan tersebut tidaklah berlaku surut.

"Oleh karena putusan tidak berlalu surut, maka semestinya keberlakuannya adalah untuk periode mendatang karena keputusan pengangkatan pimpinan KPK periode ini 3,5 tahun yang lalu adalah untuk masa jabatan selama 4 tahun," ungkapnya.

"Jika diberlakukan pada periode ini berarti membatalkan keputusan yang telah dibuat sebelum Putusan MK ini sehingga membuat Putusan MK ini berlaku surut," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan masa kepemimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari yang awalnya empat kini menjadi lima tahun.

Hal itu diputuskan oleh MK pada sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (25/5/2023).

Sejak dibacakan, putusan MK tersebut langsung berlaku. Berarti masa jabatan Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan empat tahun dan berakhir pada Desember mendatang, langsung diperpanjang.

“Sebagaimana diatur dalam UU MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan,” kata Juru Bicara (jubir) MK Fajar Laksono, saat dihubungi, Jumat (26/5/2023).

Pertimbangan mengenai keberlakuan Putusan 112/PUU-XX/2022 bagi Pimpinan KPK saat ini ialah masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023 yang tinggal kurang lebih enam bulan lagi.

Baca juga: Abraham Samad Sebut MK Mestinya Tolak Gugatan yang Mengandung Konflik Kepentingan

Maka tanpa bermaksud menilai kasus konkret, jelas Fajar, penting bagi Mahkamah untuk segera memutus perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan.

MK menyegerakan memutus perkara ini agar Putusan memberikan kepastian dan kemanfaatan berkeadilan bagi Pemohon khususnya dan keseluruhan Pimpinan KPK saat ini.

“Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan empat tahun dan akan berakhir pada Desember 2023 diperpanjang masa jabatannya selama satu tahun ke depan hingga genap menjadi lima tahun masa jabatannya sesuai dengan Putusan MK ini,” tutur Fajar.

“Menurut Putusan 112/PUU-XX/2022, perubahan masa jabatan menjadi 5 tahun juga berlaku bagi Dewan Pengawas KPK yang saat ini menjabat dari semula masa jabatannya empat tahun,” ia menambahkan. 

Periode kepemimpinan Komisi Pemberantasan Koruosi (KPK) kini menjadi lima tahun. Putusan ini dibacakan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang dengan nomor perkara 112/PUU-XX/2022 pada Kamis.

Diubahnya periode kepemimpinan KPK dari empat menjadi lima tahun guna menguatkan kedudukan pimpinan KPK.

"Oleh karena itu, guna menegakkan hukum dan keadilan, sesuai Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 dan menurut penalaran yang wajar, ketentuan yang mengatur tentang masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur tentang hal yang sama pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen yaitu selama 5 tahun," kata hakim MK Arief Hidayat dalam sidang.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan