Pemilu 2024
Pimpinan DPR Minta MK Investigasi Soal Bocornya Putusan Sistem Pemilu 2024
Pimpinan DPR mendorong MK segera melakukan investigasi dan mengusut tuntas biang kebocoran putusan soal sistem Pemilu.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyebut, bocornya informasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Pemilihan Umum 2024 digelar dengan sistem proporsional tertutup, bukan saja membuat kegaduhan publik, tapi juga dapat mencoreng nama baik MK.
Karena itu, dia mendorong MK segera melakukan investigasi dan mengusut tuntas biang kebocoran putusan itu.
"MK harus menginvestigasi kebocoran ini. Marwah dan integritas MK harus dijaga karena posisi MK krusial dalam menyelesaikan sengketa Pilpres. Kalau ada kesan MK bisa diintervensi dan putusannya bocor, nanti rakyat nggak percaya lagi dengan MK. Sengketa Pilpres bisa-bisa diselesaikan di jalanan nantinya," kata Cak Imin kepada wartawan Senin (29/5/2023).
Ia tak mempersoalkan apapun materi keputusan MK terkait sistem Pemilu 2024.
Ketua Umum DPP PKB itu yakin MK punya dasar putusan yang kuat dan terbaik dalam memberikan sebuah keputusan.
Baca juga: Mahfud MD Dorong Polisi Selidiki Info Denny Indrayana Soal MK Bakal Putuskan Sistem Pemilu Tertutup
"Kalau mengenai materi putusan MK, tentu apapun putusannya kita akan menghormatinya sebagai keputusan yang final dan mengikat," ujarnya.
"Yang penting perlu dijaga agar dampak keputusan MK ini tidak menyulitkan KPU sehingga berpotensi menunda jadual Pemilu," katanya.
Sebelumnya, pakar hukum tata negara Denny Indrayana membocorkan informasi pribadi yang diterima dirinya soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu Legislatif.
Baca juga: SBY: Pergantian Sistem Pemilu di Tengah Jalan Bisa Timbulkan Chaos Politik
Denny menyebut, dirinya mendapatkan informasi kalau MK bakal memutuskan gugatan Nomor 114/PUU-XX/2022 terkait sistem pemilu dengan putusan proporsional tertutup.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," tulis Denny dalam akun Instagram pribadinya @dennyindrayana99, dikutip Minggu (28/5/2023).
Denny menyebut, putusan itu diambil setelah adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam menjatuhkan putusan antara hakim MK.
Baca juga: Denny Indrayana Sebut MK Putuskan Sistem Pemilu Tertutup, Gus Muhaimin: Kok Bisa Ya Bocor Duluan?
Dimana jumlah perbandingannya yakni 6 hakim berbanding 3 hakim.
Perihal darimana informasi yang dirinya dapat, Denny tidak membeberkan identitas sosok tersebut. Terpenting kata dia, informasi yang dia terima itu kredibel.
"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," ucap Denny.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.