Syarat Daftar PPDB Yogyakarta 2023 Jenjang SMP, Dibuka melalui 6 Jalur Seleksi
Simak syarat daftar PPDB Yogyakarta 2023 untuk jenjang SMP. Buka pendaftaran melalui 6 jalur seleksi secara online dan offline.
Penulis:
Enggar Kusuma Wardani
Editor:
Nuryanti
- Penduduk Luar Daerah;
- Telah lulus SD/MI/Paket A, yang dibuktikan dengan sekurangkurangnya memiliki surat keterangan lulus;
- Memiliki Sertifikat Hasil ASPD atau Surat Keterangan Hasil ASPD;
- Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2023;
6. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan Kemaslahatan Guru
- Telah lulus SD/MI/Paket A, yang dibuktikan dengan sekurang- kurangnya memiliki surat keterangan lulus;
- Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dari luar Daerah ke dalam Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Peserta didik yang menggunakan jalur perpindahan tugas orang tua/wali dari luar Daerah ke dalam Daerah dapat dilakukan apabila Kartu Keluarga (KK) orang tua/wali tersebut adalah Kartu Keluarga (KK) dari luar Daerah;
- Memiliki Sertifikat Hasil ASPD atau Surat Keterangan Hasil ASPD;
- Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2023;
- Perpindahan tugas sebagaimana dimaksud pada angka (2) dibuktikan dengan surat keputusan perpindahan tugas dari instansi/lembaga/kantor meliputi: ASN, TNI/POLRI atau BUMD/BUMN yang mempekerjakan;
- Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali paling lama 3 (tiga) tahun terakhir sebelum pelaksanaan PPDB;
- Calon peserta didik yang memilih Jalur Perpindahan tugas orang tua/wali tidak dapat mempergunakan pilihan pada Jalur lainnya pada waktu yang bersamaan;
- Anak guru yang bertugas di SMP Negeri yang dibuktikan SK Definitif terakhir Pejabat Pembina Kepegawaian yang menyatakan guru tersebut bertugas di sekolah yang bersangkutan.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.