Senin, 29 September 2025

Daftar Penerima Insentif Guru PAI Bukan PNS dan Bukan PPPK Tahun 2023, akan Disalurkan 2 Tahap

Sebanyak 22 ribu guru Pendidikan Agama Islam (PAI) bukan PNS dan bukan PPPK tahun 2023 akan menerima insentif setiap bulannya pada tahun 2023.

freepik
Ilustrasi uang. Sebanyak 22 ribu guru Pendidikan Agama Islam (PAI) bukan PNS dan bukan PPPK tahun 2023 akan menerima insentif setiap bulannya Rp 250 ribu. 

Masih mengutip dari Kemenag.go.id, besaran insentif bagi Guru bukan PNS, yakni sebesar Rp 250.000 per bulannya, berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2019 tentang Insentif Bagi Guru bukan PNS.

Adapun pemberian insentif tersebut, dilakukan sesuai ketersediaan anggaran negara.

Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. (freepik)

Baca juga: 22 Ribu Guru PAI akan Terima Insentif, Cek Besaran dan Syarat Guru Non PNS-Bukan PPPK yang Menerima

Kriteria Guru Bukan PNS dan Bukan PPPK

Selengkapnya, kriteria Guru Bukan PNS dan Bukan PPPK yang berhak menerima insentif:

1. Guru PAI bukan PNS dan Bukan PPPK yang masih aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK,

2. Guru PAI Non PNS dan bukan PPPK yang bukan penerima Tunjangan Profesi Guru,

3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan

4. Belum memasuki usia pensiun.

Selain itu, Amrullah menyebut, kriteria penerima insentif itu juga mempertimbangkan beberapa hal khusus yang menjadi tahapan prioritas penerima insentif.

Seperti skala prioritas penerima insentif, yang meliputi usia, daerah 3T, lama mengajar dan dedikasi.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan