Kasus di Mahkamah Agung
KPK Dalami Sering Bertemunya Dadan Tri Yudianto dan Sekretaris MA Hasbi Hasan
Dadan Tri Yudianto ternyata sering mengunjungi Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan di ruang kerjanya.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Komisaris Independen PT Wika Beton Tbk, Dadan Tri Yudianto, ternyata sering mengunjungi Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan di ruang kerjanya.
Pertemuan itu kini diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui pula, KPK telah menetapkan Dadan Tri Yudianto dan Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Adapun pertemuan keduanya didalami tim penyidik KPK saat memeriksa dua staf Hasbi Hasan, Tri Mulyani dan Lilis Suryani pada Senin (29/5/2023).
"Didalami terkait penjelasan tentang prosedur tamu di sekretariat MA. Para Saksi juga dikonfirmasi pengetahuan yang bersangkutan tentang tamu atas nama Dadan Tri Yudianto yang diduga sering berkunjung menemui Sekretaris MA," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (30/5/2023).
Baca juga: Usai Diperiksa KPK, Windy Idol Akui Punya Bisnis Bareng dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan
Dalam perkaranya, Hasbi Hasan diduga terkait aliran uang suap sebesar Rp11,2 miliar di MA dengan perantaranya, Dadan Tri Yudianto.
Ini disebut dalam persidangan para terdakwa perkara suap MA, Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dkk.
Namun, KPK belum merinci lebih jauh peran Hasbi dan Dadan dalam kasus ini.
Hasil pemeriksaan yang disampaikan KPK ini berbeda dengan keterangan yang sempat disampaikan Dadan.
Saat menjadi saksi di persidangan perkara suap MA, Dadan Tri menyatakan tidak mempunyai hubungan apa pun dengan Hasbi Hasan.
"Kenal dengan Hasbi Hasan?" tanya jaksa dari KPK di Pengadilan Tipikor Bandung beberapa waktu lalu.
"Tidak kenal tapi sering dengar namanya karena pernah jadi dosen istri saya," jawab Dadan.
Dadan membantah punya keterkaitan dengan Hasbi Hasan dalam kasus suap pengaturan perkara.
Dia berdalih namanya terseret karena bisnis skincare.
Kasus di Mahkamah Agung
Dinilai Terbukti Terima Gratifikasi, Aset Rp 915 M dan Emas 51 Kg Milik Zarof Ricar Dirampas Negara |
---|
Dituntut 20 Tahun Penjara, Zarof Ricar ke Jaksa: Cenderung Gunakan Asumsi Ketimbang Fakta Sidang |
---|
Penyidik Kejagung Disebut Hampir Pingsan Saat Temukan Uang Tunai Rp 920 Miliar di Rumah Zarof Ricar |
---|
Momen Jampidsus Dicecar Anggota DPR Soal Keterkaitan Bos Sugar Group dalam Kasus Suap Zarof Ricar |
---|
Kejaksaan Agung Sudah Periksa Pemilik Sugar Group Terkait Kasus Suap Zarof Ricar |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.