Rabu, 13 Agustus 2025

Syarat Daftar PPDB Kabupaten Bantul untuk Jenjang SMP, Ada 6 Jalur Masuk yang Dibuka

Simak syarat daftar PPDB Kabupaten Bantul 2023 untuk jenjang SMP. Pendaftaran dibuka melalui 6 jalur masuk.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
bantulkab.siap-ppdb.com
Laman bantulkab.siap-ppdb.com - Syarat daftar PPDB Kabupaten Bantul 2023 untuk jenjang SMP. Membuka pendaftaran melalui 6 jalur masuk mulai dari zonasi hingga prestasi. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat yang dibutuhkan untuk mendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kabupaten Bantul 2023 jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Pendaftaran PPDB Kabupaten Bantul 2023 jenjang SMP ini dilakukan melalui jalur Zonasi Lingkungan Sekolah, Zonasi Kapanewon, Zonasi Kabupaten, jalur Afirmasi dan jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali.

Selain itu, PPDB Kabupaten Bantul 2023 untuk jenjang SMP juga dibuka melalui jalur prestasi.

Pada pendaftaran PPDB Kabupaten Bantul 2023 tersebut dilaksanakan dalam 3 gelombang.

Gelombang pertama dibuka untuk PPDB kelas khusus olahraga, gelombang kedua untuk PPDB jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dan jalur prestasi.

Sementara gelombang 3 dibuka untuk PPDB jalur zonasi zona Kapanewon.

Baca juga: Jadwal PPDB Bantul 2023 Jenjang SMP, Jalur Prestasi hingga Afirmasi

Seluruh proses dan tahapan PPDB Kabupaten Bantul 2023 dilakukan secara online melalui laman bantulkab.siap-ppdb.com.

Syarat Daftar PPDB Kabupaten Bantul 2023 Jenjang SMP

Bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang hendak mendaftar, simak terlebih dahulu syarat daftar PPDB Kabupaten Bantul 2023 untuk jenjang SMP berikut ini:

Jalur Zonasi (Zonasi Lingkungan Sekolah, Zonasi Kapanewon, Zonasi Kabupaten)

1. Penduduk Daerah, dibuktikan dengan Kartu Keluarga/C1 orang tua/wali yang masih berlaku dan paling singkat telah bertempat tinggal selama 1 (satu) tahun sampai tanggal dimulainya PPDB;

2. Khusus untuk jalur zonasi lingkungan sekolah merupakan penduduk Daerah yang bertempat tinggal dengan radius 500 m dari sekolah berdasarkan titik koordinat yang ditentukan oleh dinas, dibuktikan dengan Kartu Keluarga/C1 orang tua/wali yang masih berlaku dan paling singkat telah bertempat tinggal selama 1 (satu) tahun sampai tanggal dimulainya PPDB;

3. Telah lulus SD/MI/Paket A, yang dibuktikan dengan Ijazah SD/sederajat atau surat keterangan lulus;

4. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2023 yang dibuktikan dengan fotocopy akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang; dan

5. Memiliki Surat Keterangan Hasil Asesmen Standardisasi Penilaian Daerah (ASPD)

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan