Syarat Daftar PPDB Kabupaten Bantul untuk Jenjang SMP, Ada 6 Jalur Masuk yang Dibuka
Simak syarat daftar PPDB Kabupaten Bantul 2023 untuk jenjang SMP. Pendaftaran dibuka melalui 6 jalur masuk.
Penulis:
Enggar Kusuma Wardani
Editor:
Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat yang dibutuhkan untuk mendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kabupaten Bantul 2023 jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Pendaftaran PPDB Kabupaten Bantul 2023 jenjang SMP ini dilakukan melalui jalur Zonasi Lingkungan Sekolah, Zonasi Kapanewon, Zonasi Kabupaten, jalur Afirmasi dan jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali.
Selain itu, PPDB Kabupaten Bantul 2023 untuk jenjang SMP juga dibuka melalui jalur prestasi.
Pada pendaftaran PPDB Kabupaten Bantul 2023 tersebut dilaksanakan dalam 3 gelombang.
Gelombang pertama dibuka untuk PPDB kelas khusus olahraga, gelombang kedua untuk PPDB jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dan jalur prestasi.
Sementara gelombang 3 dibuka untuk PPDB jalur zonasi zona Kapanewon.
Baca juga: Jadwal PPDB Bantul 2023 Jenjang SMP, Jalur Prestasi hingga Afirmasi
Seluruh proses dan tahapan PPDB Kabupaten Bantul 2023 dilakukan secara online melalui laman bantulkab.siap-ppdb.com.
Syarat Daftar PPDB Kabupaten Bantul 2023 Jenjang SMP
Bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang hendak mendaftar, simak terlebih dahulu syarat daftar PPDB Kabupaten Bantul 2023 untuk jenjang SMP berikut ini:
Jalur Zonasi (Zonasi Lingkungan Sekolah, Zonasi Kapanewon, Zonasi Kabupaten)
1. Penduduk Daerah, dibuktikan dengan Kartu Keluarga/C1 orang tua/wali yang masih berlaku dan paling singkat telah bertempat tinggal selama 1 (satu) tahun sampai tanggal dimulainya PPDB;
2. Khusus untuk jalur zonasi lingkungan sekolah merupakan penduduk Daerah yang bertempat tinggal dengan radius 500 m dari sekolah berdasarkan titik koordinat yang ditentukan oleh dinas, dibuktikan dengan Kartu Keluarga/C1 orang tua/wali yang masih berlaku dan paling singkat telah bertempat tinggal selama 1 (satu) tahun sampai tanggal dimulainya PPDB;
3. Telah lulus SD/MI/Paket A, yang dibuktikan dengan Ijazah SD/sederajat atau surat keterangan lulus;
4. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2023 yang dibuktikan dengan fotocopy akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang; dan
5. Memiliki Surat Keterangan Hasil Asesmen Standardisasi Penilaian Daerah (ASPD)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.