Syarat Daftar PPDB Kabupaten Bantul untuk Jenjang SMP, Ada 6 Jalur Masuk yang Dibuka
Simak syarat daftar PPDB Kabupaten Bantul 2023 untuk jenjang SMP. Pendaftaran dibuka melalui 6 jalur masuk.
Penulis:
Enggar Kusuma Wardani
Editor:
Whiesa Daniswara
2. Seleksi berdasarkan pada tempat tinggal dalam zona Kapanewon sesuai dengan daya tampung sekolah yang bersangkutan dan kuota yang ditetapkan;
3. Apabila terdapat kesamaan tempat tinggal antara dua calon peserta didik baru atau lebih dalam satu pilihan sekolah maka penentunya berdasarkan usia yang lebih tua
4. Dalam hal terdapat sisa kuota, maka sisa kuota dialokasikan bagi calon peserta didik dari luar zona Kapanewon dengan menggunakan seleksi berdasarkan usia yang lebih tua.
Baca juga: PPDB SMP Kabupaten Bantul 2023 Jalur Zonasi Lingkungan Sekolah: Jadwal, Syarat, Daya Tampung
Jalur Prestasi
1. Seleksi berdasarkan peringkat nilai gabungan dan/atau nilai akhir sesuai dengan daya tampung sekolah yang bersangkutan dan kuota yang ditetapkan;
2. Nilai Gabungan adalah:
- Empat puluh persen rata - rata nilai rapor peserta didik SD/MI/Paket A mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika dan IPA 5 (lima) semester dari kelas 4, 5, dan 6 semester 1
- Ditambah 60 persen (enam puluh persen) rata-rata nilai ASPD;
3. Nilai akhir diperoleh dengan cara menjumlahkan nilai gabungan dengan nilai prestasi akademik dan/atau non akademik;
4. Apabila terdapat kesamaan nilai antara dua calon peserta didik baru atau lebih dalam satu pilihan sekolah maka penentunya berdasarkan prioritas:
- Pilihan sekolah (diprioritaskan sekolah pilihan pertama);
- Usia yang lebih tua.
Jalur Perpindahan Tugas Orang tua / wali
1. Seleksi berdasarkan pada jarak tempat tinggal ke sekolah sesuai dengan daya tampung sekolah yang bersangkutan dan kuota yang ditetapkan;
2. Apabila terdapat kesamaan tempat tinggal antara dua calon peserta didik baru atau lebih dalam satu pilihan sekolah maka penentunya berdasarkan pendaftar lebih awal
3. Dalam hal kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali belum terpenuhi, kuota dapat dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar dengan urutan prioritas:
- Anak guru pada satuan pendidikan yang bersangkutan;
- Jarak tempat tinggal ke sekolah; dan
- Usia yang lebih tua.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.